Lagi, Aktor Revaldo Kembali Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

- 12 Januari 2023, 20:11 WIB
Aktor Revaldo kembali ditangkap Polisi karena dugaan kasus narkoba/wowkeren.
Aktor Revaldo kembali ditangkap Polisi karena dugaan kasus narkoba/wowkeren. /

BANJARNEGARAKU.COM - Tercatat tiga kali, artis Revaldo harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Ketiganya menjerembabkan Revaldo dala kasus yang sama yakni penyalahgunaan nerkoba jenis sabu sabu dan ganja.

Meski sebelumnya pada 2006 dan 2010 hakim sudah memvonis Revaldo harus hidup di dalam bui selama 2 tahun dan 7 tahun penjara, namun hal itu tak membuatnya jera.

Yang terbaru, pada 2023 ini, artis Revaldo ditangkap Polda Metro Jaya tidak hanya bawa sabu namun juga ganja.

Baca Juga: Apa Keunggulan Fortuner 2014 Senilai Rp250 Jutaan, Tak Takut Dibanding-bandingke dengan Pajero Sport

Dilansir dari AntaraNews, Polda Metro Jaya menyita ganja dan sabu saat menangkap aktor sinetron Revaldo pada Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 dini hari.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu sabu saat menangkap aktor sinetron Revaldo Fifaldi Surya Permana alias Revaldo.

"Barang bukti di antaranya bekas penggunaan sabu, ada barang bukti ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.

Revaldo ditangkap pada Selasa 10 Januari 2023 pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka Park, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Serulingmas Zoo Banjarnegara Gelar Lato Lato Competition, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan atas penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait asal barang haram tersebut.

"Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman," ujarnya.

Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.

Baca Juga: Ganda Terbaik Indonesia The Minions Singkirkan Wakil Tuan rumah di Awal Laga Malaysia Open 2023

Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada 20 Juli 2010 yang bersangkutan kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa 20 Juli 2010.

Polisi menciduk artis Ibu Kota itu saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba.

Baca Juga: Terkini! Indonesia Sukses Tambah Lima Wakil ke Babak Kedua, di Malaysia Open 2023

Pada kasus kedua tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo.***

 

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x