Jika Ada beberapa Unsur Kekerasan Saat DC Shopee Menagih. Bisa Dilaporkan ke 3 Lembaga Ini

- 13 Maret 2024, 02:30 WIB
Jika Ada beberapa Unsur Kekerasan Saat DC Shopee Menagih. Bisa Dilaporkan ke 3 Lembaga Ini
Jika Ada beberapa Unsur Kekerasan Saat DC Shopee Menagih. Bisa Dilaporkan ke 3 Lembaga Ini /Yulisfia Pebrilian/

BANJARNEGARAKU.COM – Jika kamu sampai galbay Shopee Pay Later, maka kamu harus siap didatangi oleh DC Shopee. Mendengar kata DC saja kebanyakan orang merasa takut.

Namun tenang saja, DC Shopee akan menagih dengan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Shopee. Yaitu tidak menggunakan unsur kekerasan.

Jika sampai ada unsur kekerasan saat DC Shopee menagih, misalnya unsur kekerasan, meski hanya dilakukan secara verbal, misalnya membentak atau berkata kasar. Maka debitur bisa melaporkan kepada 3 lembaga ini.

Baca Juga: Nilai 1 Koin di Fizzo Novel Aplikasi Penghasil Saldo DANA dan OVO Ternyata Segini! Yuk Kepoin!

Unsur kekerasan itu tidak hanya bersifat fisik. Namun, bisa juga dengan kedatangan dari debt collector atau DC Shopee dan kamu merasa tidak nyaman dengan cara penagihan mereka, maka kamu bisa melaporkan ke 3 lembaga yang berwenang.

3 Institusi untuk Melaporkan Tindak Kekerasan dari DC Shopee

1. Bank Indonesia

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

3. Polisi

Dalam melakukan pelaporan, pastikan juga kamu menyertakan surat kronologi kejadian yang lengkap agar proses komplain bisa diatasi dengan baik.

Berikut ini penuturan dari seorang debitur berinsial RA dari wilayah Indonesia Timur. Dia  berharap atau memberi saran agar cara penagihan DC Shopee diperbaiki. Keluh kesah RA ini dimuat di mediakonsumen.com pada 18 Februari 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Mediakonsumen.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x