Alhamdulillah, UMP Jawa Tengah 2024 Naik 4,02 Persen

22 November 2023, 10:50 WIB
Ilustrasi UMP 2024. Alhamdulillah, UMP Jawa Tengah 2024 Naik 4,02 Persen /Antara/Yusuf Nugroho/

BANJARNEGARAKU.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Menurut pengumuman tersebut, UMP Jawa Tengah tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.036.947. Angka ini mencerminkan kenaikan sekitar 4,02 persen dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya, yaitu Rp1.958.169,69.

Keputusan penetapan UMP Jawa Tengah 2024 diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 pada tanggal 21 November 2023. Penetapan ini didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang membahas informasi tata cara penetapan Upah Minimum Tahun 2024 dan data kondisi ekonomi serta ketenagakerjaan.

Baca Juga: Fitur Skrining Riwayat Kesehatan Gratis di Aplikasi Mobile JKN

Ahmad Azis, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan bahwa penetapan UMP melibatkan beberapa faktor. Proses perhitungan UMP melibatkan formula yang mencakup upah minimum tahun sebelumnya, penyesuaian nilai dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

"Nilai alfa merupakan indeks tertentu yang dipertimbangkan berdasarkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah," terang Azis.

Ahmad Azis, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah

Rentang nilai alfa ini berkisar antara 0,10 hingga 0,30 dan ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah selama tiga periode terakhir tahun berjalan.

Proses penetapan UMP Tahun 2024 telah melibatkan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar/akademisi, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada tanggal 16 November 2023.

Hasilnya, UMP 2024 didasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi tahunan September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49%, pertumbuhan ekonomi 5,11%, dan nilai alfa 0,30.

Baca Juga: Tak Ada Lawan, Ahong Mulus Jadi Ketua KONI Banjarnegara

Nilai alfa yang mencapai angka tertinggi 0,30 dipengaruhi oleh peningkatan penyerapan tenaga kerja dan median upah pada periode tahun 2020-2021, 2021-2022, dan 2022-2023.

Azis menegaskan bahwa UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat menerima upah lebih besar dari UMP.

Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, mereka akan memperoleh upah berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Jatengprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler