PMI Jawa Tengah Akan Terapkan Digitalisasi Keuangan, Begini Selengkapnya

- 20 Maret 2022, 20:35 WIB
Rapat Koordinasi Keuangan PMI Provinsi Jawa Tengah diikuti Pengurus dan Staff Keuangan PMI Kab/Kota se Jawa Tengah
Rapat Koordinasi Keuangan PMI Provinsi Jawa Tengah diikuti Pengurus dan Staff Keuangan PMI Kab/Kota se Jawa Tengah /doc. Humas PMI Jawa Tengah

BANJARNEGARAKU - Palang Merah Indonesia (PMI) harus menyusun laporan keuangan yang meliputi neraca, realisasi anggaran, operasional dan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang kepalangmerahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PMI Provinsi Jawa Tengah Sarwa Pramana saat Rapat Koordinasi (Rakor) PMI Kabupaten / Kota se Jawa Tengah pada Sabtu 19 Maret 2022 bertempat di Pusdiklat PMI Jawa Tengah.

“Laporan harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi berbasis aktual sebagaimana dipersyaratkan oleh PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP),” ungkap Sarwa Pramana.

Baca Juga: Festival Pring Pethuk Warga Pekandangan Sedina Lunas PBB, Begini Ceritanya

Rakor diikuti oleh bendahara pengurus dan staf keuangan markas, UDD dan UPT (unit pelaksana teknis) dengan menghadirkan narasumber dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Biro APBJ (Administrasi Pengelolaan Barang Jasa) Pemprov Jateng.

 “Bendahara atau pengelola keuangan adalah Kepercayaan, jangan pernah bermain-main dengan kepercayaan, harus berani katakan tidak kepada pimpinan bila, ada perintah yang melanggar aturan atau hukum,” lanjut Sarwa Pramana.

Baca Juga: Renang Gaya Punggung, Pembahasan dan Kunci Jawaban Latihan Soal UAS PAT PJOK Kelas 6 SD MI Semester 2

Sementara itu, Rachmat Arofan, Pemeriksa Madya BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mengatakan, pelaporan keuangan dana hibah yakni pengeluaran pemerintah dalam bentuk uang atau barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah lainnya.

“Perusahaan negara atau daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya juga dapat menerimanya namun bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak terus menerus,” ungkap Rachmat.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x