Inkracht! Kejari Kota Pekalongan Musnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

- 19 Desember 2022, 18:28 WIB
Kejari Kota Pekalongan Musnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Kejari Kota Pekalongan Musnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum /Kejari Kota Pekalongan

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Kota Pekalongan Yusuf Sumalong, SH menyampaikan pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan atau Jaksa selaku Eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incrhaht).

Tidak saja terhadap ekekusi badan terhadap terpidana namun juga terhadap barang bukti, baik barang bukti yang dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak maupun barang bukti dirampas untuk dimusnahkan ataupun barang bukti dirampas untuk negara yang semuanya merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan atau Jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan dalam perkara Pidana.

Baca Juga: Perdana! Bupati Husein Panen Melon Golden Aroma, 'Aja Demenyar'

Kasi PB3R Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua, SH, MH bersama staf bidang Pengelonaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Siti Khotijah dan Ricza Rahmad Nadiansyah, A.Md. Kom, yang telah mempersiapkan alat pemusnahan, barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dipotong potong dan dibakar.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh Plt Kajari Kota Pekalongan Yusuf Sumalong dan Kasi PB3R Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua bersama sama dengan Pejabat terkait yang hadir antara lain dari perwakilan Pengadilan Negeri Kelas I-B Pekalongan, perwakilan Polres Kota Pekalongan, Kepala BNNK Batang, Kalapas Kelas II-A Pekalongan, Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan, perwakilan Rutan Kelas II-A Pekalongan dan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan serta para pejabat Struktural dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x