Dahulukan Jalur Kereta Api, Ular Besi ini Tak Bisa Berhenti Mendadak.

- 23 Juli 2023, 20:37 WIB
Hasil validasi di lapangan menunjukkan bahwa Sebagian besar perlintasan sebidang saat ini tidak dijaga
Hasil validasi di lapangan menunjukkan bahwa Sebagian besar perlintasan sebidang saat ini tidak dijaga /Dwi Widiyastuti/MTI

Selanjut terkait dengan perlintasan kereta api, pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomo72, menyebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan keteta api.

Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Dalam hal terjadi pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan, maka hal itu bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.

Berdasarkan PM 94 Tahun 2018, terdapat 5.051 perlintasan sebidang yang terdiri dari 1.302 dijaga, 3.121 tidak dijaga, dan 628 liar. Hasil validasi mendapatkan hasil 4.292 perlintasan sebidang yang terdiri 1.499 dijaga (35 persen), 1.756 tidak dijaga (41 persen), dan 1.037 liar (24 persen). Berdasarkan Lampiran I PM 94 maupun hasil validasi di lapangan menunjukkan bahwa Sebagian besar perlintasan sebidang saat ini tidak dijaga.

Data terkini kecelakaan perkeretaapian sebanyak 65 persen tertemper, 29 persen anjlok, 3 persen kebakaran KA dan 3 persen tabrakan KA.

Kondisi perlintasan sebidang di Indonesia bervariasi, seperti lengkung, tanjakan/ turunan, lebih 2 jalur KA, perkereasan tidak laik, dekat stasiun/emplesemen. Dengan kondisi seperti ini kerap menimbulkan kemacetan dan kecelakan lalu lintas.

Baca Juga: Air dari 7 Sumber Suci Disiapkan untuk Acara Penting di Wonosobo

Data kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang (PT KAI, 2023), selama 4 tahun terakhir sejak 2019, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang dijaga sejumlah 138 lokasi. Tahun 2019 sebanyak 43 lokasi, tahun 2020 (34 lokasi), tahun 2021 (30 lokasi) dan tahun 202 (31 lokasi). Selain itu kejadian kecelakaan di perlintasan tidak dijaga sebanyak 1.004 lokasi, mengalami penurunan kejaidan setiap tahun. Tahun 2019 di 366 lokasi, tahun 2020 (233 lokasi), tahun 2021 (241 lokasi), dan tahun 2022 (164 lokasi).

Jumlah korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dalam 4 tahun terakhir, sejak 2019 hingga Desemeber 2022, yang meninggal berjumlah 318 orang. Tahun 2019 sebanyak 120 orang, tahun 2020 (55 orang), tahun 2021 (67 orang), tahun 2022 (76 orang). Sementara yang luka berat sebanyak 467 orang. Tahun 2019 berjumlah 115 orang, tahun 2020 (58 orang), tahun 2021 (57 orang), tahun 2022 (257 orang). Sedangkan yang mengalami luka ringan.

Kondisi perlintasan sebidang sekarang ini berupa perlintasan berpintu dijaga oleh swadaya masyarakat, dijaga dinas perhubungan, dijaga PT KAI, perlintasan liar, perlintasan tidak dijaga di bawah flyover, perlintasan tidak berpintu dijaga oleh masyarakat.

Teknologi level crossing

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah