BANJARNEGARAKU.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Menurut pengumuman tersebut, UMP Jawa Tengah tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.036.947. Angka ini mencerminkan kenaikan sekitar 4,02 persen dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya, yaitu Rp1.958.169,69.
Keputusan penetapan UMP Jawa Tengah 2024 diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 pada tanggal 21 November 2023. Penetapan ini didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang membahas informasi tata cara penetapan Upah Minimum Tahun 2024 dan data kondisi ekonomi serta ketenagakerjaan.
Baca Juga: Fitur Skrining Riwayat Kesehatan Gratis di Aplikasi Mobile JKN
Ahmad Azis, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan bahwa penetapan UMP melibatkan beberapa faktor. Proses perhitungan UMP melibatkan formula yang mencakup upah minimum tahun sebelumnya, penyesuaian nilai dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
"Nilai alfa merupakan indeks tertentu yang dipertimbangkan berdasarkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah," terang Azis.
Rentang nilai alfa ini berkisar antara 0,10 hingga 0,30 dan ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah selama tiga periode terakhir tahun berjalan.
Proses penetapan UMP Tahun 2024 telah melibatkan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar/akademisi, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada tanggal 16 November 2023.