Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti Oli Tak Memenuhi Spesifikasi SNI

- 23 Mei 2024, 05:20 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti Oli Tak Memenuhi Spesifikasi SNI
Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti Oli Tak Memenuhi Spesifikasi SNI /Zebua/Kejari Kota Pekalongan

BANJARNEGARAKU.COM - SEMARANG - Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menggelar pemusnahan barang bukti berupa oli sebanyak 1.190,4 (seribu seratus sembilan puluh koma empat) liter, pemusnahan bertempat di lokasi pabrik PT. Umbul Mulyo, Tanjung Mas - Kota Semarang pada Rabu 22 Mei 2024.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua, S.H., M.H. menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti oli ini dilakukan setelah perkara tersebut telah mendapat putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti oli sebanyak 1.190,4 (seribu seratus sembilan puluh koma empat) liter tersebut dengan rincian 32 (tiga puluh dua) dus oli merek MPX @24 botol @0,8 liter sebanyak 614,4 liter, 15 (lima belas) dus oli merek FEDERAL @24botol @1 liter sebanyak 360 liter, dan 9 (sembilan) dus oli merek YAMALUBE @24 botol @1 liter sebanyak 216 liter.

 Baca Juga: Asyiknya Ngegame di Shopee Game, Banyak Kejutan dan Keuntungan

Yang dalam amar putusan pengadilan menetapkan barang bukti oli tersebut dimusnahkan melalui pihak yang mempunyai ijin untuk melakukan pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), dimana didapatkan pihak yang memiliki ijin pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) ada di pabrik PT. Umbul Mulyo Kota Semarang.

Diketahui bahwa barang bukti berupa oli tersebut merupakan barang bukti perkara atas nama terpidana Sonny Christianto (29 tahun) yang telah dijatuhi pidana pada 11 Desember 2023 yang lalu dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan barang industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis dan atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib dibidang industri sebagaimana pada pasal 120 Ayat (1)  UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti Oli Tak Memenuhi Spesifikasi SNI
Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti Oli Tak Memenuhi Spesifikasi SNI Zebua/Kejari Kota Pekalongan

Lebih lanjut Kasi PB3R Kejari Kota Pekalongan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara oli dimusnahkan sebagaimana mekanisme pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) oleh pihak pemilik ijin pengelolaan limbah B3 dan kemudian kemasan oli dirusak dengan cara dihancurkan atau dipotong potong lalu dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

 Baca Juga: Anggaran KUR BRI 2024 Rp300 T, Baru Terserap Rp54 T, Segera Ajukan Kuota Masih Banyak

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah