Terbaru! Bikin Paspor Haji dan Umrah Tak Perlu Surat Rekomendasi Kemenag, Ini Penjelasanya

- 27 Februari 2023, 14:13 WIB
Ilustrasi Paspor. Terbaru! Bikin Paspor Haji dan Umrah Tak Perlu Surat Rekomendasi Kemenag, Ini Penjelasanya
Ilustrasi Paspor. Terbaru! Bikin Paspor Haji dan Umrah Tak Perlu Surat Rekomendasi Kemenag, Ini Penjelasanya /Pixabay/jackmac34/

BANJARNEGARAKU.COM - Menjalankan ibadah haji maupun umrah merupakan keinginan dan harapan setiap muslim. Ada kabar terbaru dari Kemenag terkait kelengkapan berkasnya. Anda ingin bikin paspor untuk kepentingan ibadah haji atau umrah, mulai sekarang tidak lagi menyertakan surat rekomendasi dari Kemenag.

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309

Kemudian saat ini syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut, mulai akhir 22 Februari 2023.

Baca Juga: Bawaslu Banjarnegara Gelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Ini Tujuannya

Hal ini disampaikan oleh humas Kemenag Anna Hasbie menjelaskan, sebelumnya kalau bikin paspor untuk haji dan umrah memang melampirkan surat rekomendasi dari kemenag, dan adanya ketentuan tersebut juga Diterbitkan Ditjen Imigrasi.

“Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan paspor umrah,” kata Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu 26 Februari 2023, dilansir Banjarnegaraku.com dari laman Kemenag.

“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” tegas Anna Hasbie.

Baca Juga: Jaga Ekosistem! Peringati HPSN 2023 di Purbalingga Lakukan Bersih-Bersih Sampah

Ditambahkan Anna, bahwa ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309

Diketauhi, sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Kementerian Agama menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.

Sehingga Kemenag saat itu, diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

Baca Juga: Cek! Bandingkan Spesifikasi dan Harga Terbaru 2023 Samsung S20 FE atau Oppo Reno 7

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti,” sebutnya.

“Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” tandasnya.

Adapun ketentuan pembuatan paspor tidak perlu lagi melampirkan surat rekemendasi kemenag beradasarkan surat yang dikeluarkan Kementarian Hukum dan Hak Asasi Manusian RI Ditjend Imigrasi, Nomor: IMI-GR.01.01.0070, tertanggal 22 Februari 2023, perihal: Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah. Surat tersebut ditandatangani oleh Ditjen Imigrasi Silmy Karim.

Demikianlah informasi terkait membikin paspor Haji dan Umrah tidak perlu surat rekomendasi dari Kemenag. Semoga bermanfaat.***

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x