Tahapan Pemilu 2024, Berikut Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum 2024, Simak Selengkapnya

21 Juni 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi - Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 /

BANJARNEGARAKU - Bagi kalian yang sedang mencari informasi mengenai tahapan Pemilu 2024, berikut pada artikel ini kita sajikan tahapan dan jadwal Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Diketahui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 telah diundangkan, yakni PKPU Nomor 3 tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah pasti.

Telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 selengkapnya.

Baca Juga: Gerak Cepat! KPU Banjarnegara Sosialisasikan Tahapan Pemilu ke Parpol, Begini Selengkapnya

Dilansir banjarnegaraku.com dari akun Instagram Indonesia Baik, berikut ini tahapan dan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selengkapnya:

- 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan.

- 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Baca Juga: Sedulur Papat Limo Pancer, Kakang Kawah Adi Ari-ari, Memahami Makna Asal Usul Manusia, Berikut Selengkapnya

- 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024.

- 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024.

- 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

Baca Juga: Hitungan Dasar Hukum Alam Sri, Lungguh, Dunya, Lara, Pati, Begini Selengkapnya

- 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD.

- 24 April 2023 hingga 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota.

- 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

- 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu.

Baca Juga: Kalian Punya Keris? Begini Cara Menghitung Pengaruh Keris Menggunakan Jari, Versi Padepokan Carang Seket

- 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024: Masa tenang.

- 14 Februari 2024: Pemungutan suara.

- 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024: Penghitungan suara.

- 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Telur Balado, Cocok untuk Menu Sahur dan Berbuka Puasa

- 3 hari setelah pemberitahuan atau 3 hari setelah putusan MK: Penetapan hasil Pemilu (paling lambat).

- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD.

- 20 Oktober 2021: Pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden.

Demikianlah tahapan dan jadwal Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang harus kalian ketahui.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler