BANJARNEGARAKU.COM - Pengadilan Negeri Banjarnegara menggelar sidang tipiring dengan terdakwa SU, penjual minuman beralkohol jenis ciu pada Selasa 19 Juli 2022.
Terdakwa SU, dalam sidang tersebut dijatuhi pidana denda sebesar Rp30 juta.
Denda yang dijatuhkan kepada terdakwa asal kelurahan Krandegan, Kecamatan Banjarnegara tersebut sudah mempertimbangkan berbagai faktor.
Baca Juga: Perangi Kemiskinan Ekstrem, Baznas Banjarnegara Gelar Pelatihan Ekonomi Produktif
Penyidik Satpol PP Banjarnegara Sugeng Supriyadhi mengatakan, terdakwa sudah tiga kali berhadapan dengan kasus hukum dengan kasus sama.
"Terdakwa sudah tiga kali terjaring razia, hakim menilai terdakwa pantas dijatuhi denda sebesar itu," ujarnya.
Terdakwa SU warga yang beralamat di RT 01 RW 01,Kelurahan Krandegan,Kecamatan Banjarnegara di jatuhi hukuman pidana oleh Hakim tunggal Adhi Ismoyo.
“Ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda akan diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan,” lanjutnya.
Lebih jauh da menjelaskan, terdakwa divonis karena terbukti sah menjual miras kepada masyarakat dan sudah 3 kali melakukan tindakan yang sama.
“Terdakwa memilih akan membayar pidana denda Rp30 juta,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara, menyita 200 liter minuman beralkohol jenis ciu.
Baca Juga: Viral! Lima Belas Tahun Menikah, Suami Istri Punya Tabungan 1 Triliun Lebih
Penyitaan dilakukan di salah satu rumah warga di Kelurahan Krandegan, Kecamatan Banjarnegara pada Kamis 14 Juli 2022 malam.
Penyitaan dilakukan bersama dengan masyarakat Krandegan yang melaporkan kepada Satpol PP yang resah akan adanya peredaran miras di wilayahnya
Dari keterangan warga dan dari hasil pemeriksaan awal, pelaku SU ternyata merupakan salah satu warga yang menerima bantuan sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Banjarnegara sejak tahun 2022.
Menjadi miris, karena sebenarnya kondisi perekonomianya sangat mampu karena memiliki rumah permanen berlantai 2.***