Jumlah Perokok Indonesia Bertambah, Meski Ada Kenaikan Pita Cukai, Simak Selengkapnya

1 Februari 2023, 11:49 WIB
Ilustrasi rokok. Jumlah Perokok Indonesia Bertambah, Meski Ada Kenaikan Pita Cukai, Simak Selengkapnya /Pixabay/Geralt/

BANJARNEGARAKU.COM - Jumlah perokok di Indonesia bertambah, meskipun telah ada kenaikan pita cukai dan otomatis harga rokok pun ikut naik.

Hal ini terbukti, dari data produksi rokok di Indonesia naik 7,27%. Tahun 2020, Indonesia memproduksi 298,4 miliar batang rokok. Pada 2021, produksi rokok 320,1 miliar batang.

Padahal, saat itu telah ada kenaikan cukai rokok hingga mencapai 12,5%.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purbalingga, Rabu 1 Februari 2023, Pagi Berawan, Siang Sore Malam Potensi Turun Hujan

Dan rencananya Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Rencana revisi PP itu tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Sedangkan untuk Kepres telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 23 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banjarnegara, Rabu 1 Februari 2023, Pagi Malam Berawan, Siang Sore Potensi Turun Hujan

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pikiran Rakyat pada Rabu, 1 Februari 2023, https://www.pikiran-rakyat.com/kolom/pr-016189270/kenaikan-pita-cukai-membuat-jumlah-perokok-bertambah

Sementara itu, Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012. PP yang direvisi itu akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.

PP tersebut akan mengatur tentang ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi (TI), serta pelarangan penjualan rokok batangan.

Baca Juga: Sekda Purbalingga Dorong Personil Damkar Tingkatkan Kapasitas

Revisi juga mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, serta media teknologi informasi. Juga mengatur penegakan dan penindakan, media TI, serta penerapan kawasan tanpa rokok.

Diketahui, di tengah proses itu, pada Sabtu, 14 Januari 2023, Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggerebek industri rumahan pembuatan liquid vape (rokok elektrik) yang mengandung sabu di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Hal itu memicu perdebatan soal industri likuid vape di Indonesia.

Baca Juga: UIN Saizu Purwokerto Jajaki MoU Tiga Negara, Mantapkan Jejaring Internasional, Mana Saja? Simak Selengkapnya

Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mendesak pemerintah segera menghentikan peredaran rokok elektrik.

Anggota Badan Legislatif DPR RI dari Partai Golkar, Firman Soebagyo juga mengimbau BPOM dan Kemenkes untuk menindak tegas industri likuid vape yang peredarannya masih bebas.

Dia meminta pemerintah membuat regulasi untuk mengatur peredarannya.

Baca Juga: Bupati Banyumas Pantau Persiapan Pembangunan Sementara SMA N Cilongok, Ini Beberapa Pesan yang Disampaikan

Mengejutkan, pada Jumat, 27 Januari 2023, Wapres RI Ma'ruf Amin melontarkan wacana yang akan melarang peredaran rokok elektrik.

Sembari menunggu, itu akan diberlakukan apabila dari hasil kajian dan penelitian, rokok elektrik terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Di Indonesia, justru dalam beberapa tahun terakhir, konsumen rokok elektrik atau yang dikenal sebagai vape, semakin meningkat.

Baca Juga: Gamelan Pendopo Sipanji Dibersihkan, Songsong Hari Jadi Banyumas ke-452 Tahun

Ini tak lepas dari bertambahnya pelaku industri vape di tanah air. Namun, peningkatan ini memang belum diimbangi regulasi yang jelas.

Hingga kini, baru penetapan harga pita cukai yang tegas mengatur peredaran likuid vape di Indonesia.

Namun, industri ini butuh lebih dari sekadar legalisasi pita cukai oleh pemerintah. Baik untuk pertumbuhan industri ataupun perlindungan kesehatan masyarakat.

Humas Asosiasi Produsen E-liquid Indonesia (APEI), Jimmy Muhammad mengatakan, penyalahgunaan narkotika dalam vape, beberapa kali terjadi.

Baca Juga: 879 CPNS Banyumas Ikuti Latsar, Bupati: Jadi Aaparatur yang Disiplin dan Berkomitmen, serta Konsisten

Ini tak hanya merugikan konsumen rokok elektrik, tetapi juga keberlangsungan industri yang memberi tren positif bagi pemasukan negara.

Menurut dia, faktanya, di semua bidang selalu ada oknum yang memanfaatkan keadaan demi kepentingan sendiri atau golongan.

Sebagai industri yang sedang berkembang, kata Jimmy, produsen telah mengikuti aturan pemerintah untuk beroperasi secara legal.

Potensi ekonomi yang dijanjikan harus dibarengi kepastian regulasi yang mendukung iklim usaha kondusif.

Baca Juga: Pengin Punya KTP Digital Secara Online lewat HP? Ini Syarat dan Cara Daftarnya, Simak Selengkapnya

Sama seperti yang diungkapkan wapres, APEI mendorong penelitian yang lebih komprehensif dan berbasis sains, agar keputusan dan regulasi yang dibuat, tidak berdasarkan asumsi.

Sebuah makalah penelitian di situs Tobacco Control menyebutkan, perpindahan konsumsi dari rokok tembakau konvensional yang dibakar ke rokok elektrik.

Dalam periode 10 tahun di Amerika Serikat, berefek pada penurunan kematian dini 6,6 juta jiwa dengan 86,7 juta jiwa punya kemungkinan hidup lebih tinggi.

Terus bagaimanakah di Indonesia?

Terbukti ternyata rokok konvensional tetap mendominasi. Kenaikan pita cukai malah membuat jumlah perokok bertambah. Terbukti, dari data produksi rokok di Indonesia naik 7,27%.

Baca Juga: Final Duta Genre Banjarnegara, Berikut Harapan dan Pesan Pj Bupati Selengkapnya

Tahun 2020, Indonesia memproduksi 298,4 miliar batang rokok. Pada 2021, produksi rokok 320,1 miliar batang. Padahal, saat itu, cukai rokok naik 12,5%.

Ironisnya, data Global Youth Tobacco Survey, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), dan Sentra Informasi Keracunan Nasional (Sikernas) BPOM menunjukkan, jumlah perokok anak meningkat menjadi 9,1%.

Jika tidak dikendalikan, prevalensi perokok anak menjadi 16% pada tahun 2030. Inikah gambaran generasi unggul untuk menggapai Indonesia Emas 2045?.***

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler