Presiden Jokowi Sahkan Aturan Biaya Haji 2023, Berikut Besaran Selengkapnya...

8 April 2023, 01:25 WIB
Ilustrasi. Haji 2023 /Pixabay adliwahid

BANJARNEGARAKU.COM - Keppres yang membahas biaya haji 2023 ini diterbitkan, dan telah ditanndatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang aturan biaya haji 2023. Aturan ini tercantum dalam peraturan keputusan Presiden (Keppres) yang baru dikeluarkan oleh Jokowi.

Untuk aturan biaya haji 2023, tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Baca Juga: Bupati Tiwi Serahkan 1 Unit Ambulans untuk Desa Kalialang

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com pada 7 April 2023, Jokowi Sahkan Aturan Biaya Haji 2023, Simak Besaran Lengkapnya.

Sedangkan Keppres tersebut membahas tentang biaya haji 2023 ini Diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah dan pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.

"Menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 1444 hijriah/2023 masehi yang bersumber dari Biaya Perjalaan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," kata Keppres yang diteken oleh Jokowi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Sekretariat Kabinet pada Jumat, 7 April 2023.

Baca Juga: Milad ke 13 Pasman-Ga Purbalingga, Makin Kompak Jalin Silaturahmi

Adapun, besaran biaya haji 2023 sebagai berikut:

Inilah daftar Biaya Haji 2023 per Embarkasi:

-Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357
-Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652
-Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308
-Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850
-Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008
-Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008
-Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008
-Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981
-Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458
-Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201
-Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057
-Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703
-Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349
-Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858

Baca Juga: 600 Siswa Saksikan Tasmi Al Quran Program Kelas Tahfizh SMP Muhammadiyah 1 Gombong

Besaran Bipih ini dipergunakan sebagai biaya penerbangan haji,, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sedangkan besaran Bipih bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) sebagai berikut ini:

-Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357
-Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652
-Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308
-Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850
-Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008
-Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008
-Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008
-Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981
-Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458
-Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201
-Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057
-Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703
-Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349
-Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858

Baca Juga: Tiga Pribadi Berbaik Sangka, Salah Satunya Berbaik Sangka pada Diri Sendiri

Rincian biaya ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan, perlindungan, dan pelayanan di embarksi, atau debarkasi.

Biaya yang lainnya dipergunakan untuk pelayanan keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Keppres ini juga mengatur tentang besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat dengan besaran Bipih. Nilainya sebesar Rp8.090.360.327.213.***

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler