Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja Resmi Bercerai, Penyebabnya Diduga Karena Ini...

6 Juli 2023, 16:15 WIB
Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja Resmi Bercerai, Penyebabnya Diduga Karena Ini... /Instagram.com/@raihaanun/

BANJARNEGARAKU.COM - Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja resmi bercerai, hal ini telah dputuskan oleh Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa yang mengabulkan permohonan cerai talak Teddy Soeriaatmadja terhadap istrinya, Raihaanun pada 15 Juni 2023. Pengadilan memutuskan perceraian keduanya secara verstek.

Kuat dugaan penyebab perceraian tersebut terdapat beberapa poin dugaan penyebab perceraian dalam rumah tangga Teddy Soeriaatmadja dan Raihaanun, salah satunya disebutkan bahwa Raihaanun telah berselingkuh, terhitung sejak pernikahan mereka berusia 2 tahun.

"Sekitar bulan April tahun 2009, untuk pertama kalinya Pemohon mengetahui bahwa Termohon telah berselingkuh dengan seorang teman kuliahnya dan pada saat Pemohon menanyakan kebenarannya, Termohon mengakui hal tersebut di depan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri.

Baca Juga: Pemkab Dukung Hijrah Utama pada Lomba Penyuluh Kehutanan Tingkat Nasional

Termohon kemudian minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut," tertulis dalam uraian majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa.

Dilansir banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com pada 5 Jul 2023, Dugaan Penyebab Perceraian Raihaanun-Teddy: Selingkuh, Kecanduan Alkohol, hingga Bipolar.

Selanjutnya, pada tahun 2010, rumah tangga mereka sering diwarnai cekcok dan pertengkaran. Pada September 2015, Raihaanun diduga kembali berselingkuh dengan rekan kerjanya.

Baca Juga: Aplikasi Baru Threads Mirip Twitter Telah Dirilis, Trend Baru Berselancar...

"Awalnya Termohon membantah bahkan sempat terjadi pertengkaran diantara Pemohon dan termohon, tetapi akhirnya Termohon di hadapan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri, mengakui bahwa dirinya sudah berselingkuh selama 9 bulan dengan rekan kerjanya, dan kembali lagi Termohon berjanji untuk mengakhiri perselingkuhannya dan tidak akan berselingkuh lagi," tuturnya.

Dugaan perselingkuhan Raihaanun kembali muncul pada tahun 2017 dan sempat berpisah rumah selama 2 bulan. Pada Januari 2018, Raihaanun memeriksakan kondisi ke psikiater dan diagnosis mengidap bipolar.

Namun kondisi tidak langsung membaik, Raihaanun diduga menjadi ketergantungan dengan minuman alkohol. "Pertengahan tahun 2019, Termohon mulai mengkonsumsi minuman beralkohol yang semakin lama jumlahnya semakin bertambah.

Baca Juga: Soal Sumatif IPAS IPA Kelas 5 Bab 1 Semester 1 Kurikulum Merdeka beserta Kunci Jawaban

Bahkan Termohon mulai meminum obatnya dengan menggunakan minuman beralkohol sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya. Pemohon telah mencoba berbagai macam cara untuk berbicara dan meminta Termohon agar berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol karena selain berdampak buruk terhadap diri Termohon sendiri, Pemohon juga khawatir hak itu berdampak buruk bagi anak Pemohon dan Termohon," ungkapnya.

Raihaanun dikatakan tidak mau berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol, sehingga Teddy Soeriaatmadja memilih untuk tidak melanjutkan pembicaraan agar tidak bertengkar.

Pada 31 Oktober 2022, Raihaanun disebut tidak mengkonsumsi obat yang seharusnya dia minum selama 4 hari, hal tersebut membuat kondisi emosionalnya tidak bisa dikontrol. Sampai pada tahun 2023, kebiasaan Raihaanun minum alkohol semakin menjadi.

Baca Juga: Sempat Diberhentikan, Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK

Raihaanun juga sering pergi tanpa izin pada jam tak masuk akal dan pulang dalam kondisi mabuk. Pada 30 Maret 2023, Raihaanun mengatakan sudah punya tempat tinggal sendiri dan akhirnya keluar dari rumah.

"Sekitar pukul 20.00 WIB. Termohon, tanpa izin dari Pemohon, pergi meninggalkan Pemohon dan anak-anaknya untuk pindah ke apartemen tersebut sehingga jelas bahwa Termohon telah nusyuz," ujarnya.

Teddy Soeriaatmadja akhirnya memutuskan mengajukan permohonan talak cerai dan hak asuh anak pada 5 April 2023.

Baca Juga: 2 Bank Sampah di Bali Sabet Juara Nasional, Banjarnegara Harus Tahu Realitanya

"Bahwa kondisi rumah tangga Pemohon dan Termohon yang selalu diwarnai dengan pertengkaran karena kecanduan Termohon terhadap minuman beralkohol, serta efek gangguan bipolar yang dimilikinya tidak diatasi dengan pengobatan, menjadikan rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak mungkin dipertahankan lagi," begitu isi Direktori Putusan MA.

Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja Resmi Bercerai

Adapun perceraian Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja terdaftar dalam nomor perkara 1810/Pdt.G/2023/PA.Tgrs. Diketahui, Teddy Soeriaatmadja mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 5 April 2023.

Dalam website Mahkamah Agung, penggugat dan tergugat disebut tidak hadir ke persidangan, sehingga gugatan talak Teddy Soeriaatmadja sebagai pemohon dikabulkan secara verstek.

Baca Juga: Bunyi dan Alat Pendengar : Kunci Jawaban IPAS Bab 1 Kelas 5 SD MI Halaman 32 Kurikulum Merdeka

"Menyatakan termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir. Mengabulkan permohonan pemohon dengan verstek. Memberi izin kepada pemohon untuk menjauhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa," kata majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dalam website Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan hak asuh anak kepada Teddy Soeriaatmadja sebagai penggugat.

"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama xxxxxxxx bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Januari 2008, xxxxxxxx bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 07 Juni 2012, xxxxxxxx bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan Pemohon dengan memberi akses kepada Termohon untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya," tutur hakim.

Baca Juga: Bunyi dan Cahaya: Kunci Jawaban IPAS Bab 1 Kelas 5 SD MI Halaman 27 Kurikulum Merdeka

Majelis hakim juga mewajibkan Teddy Soeriaatmadja membayar nafkah mut'ah senilai Rp30 juta kepada Raihaanun.

"Menetapkan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemohon kepada Termohon berupa mut'ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," tuturnya.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler