CEK FAKTA! Pemerintah Wajibkan Poligami Bagi Setiap Laki-laki Dewasa, Ternyata Begini Selengkapnya

- 7 Maret 2022, 11:24 WIB
Ilustrasi Poligami.*
Ilustrasi Poligami.* /Istimewa

BANJARNEGARAKU - Pada artikel ini kita akan mengulas mengenai fakta bahwa Pemerintah Indonesia wajibkan poligami bagi setiap laki laki dewasa dan istri yang tidak mengizinkannya akan dipidana, berikut fakta selengkapnya.

Informasi mengenai Pemerintah Indonesia mewajibkan poligami bagi setiap laki laki dewasa dan istri yang tidak mengizinkannya akan dipidana? terdapat dalam sebuah unggahan video di TikTok.

Dalam sebuah unggahan video di TikTok mengenai informasi bahwa Pemerintah Indonesia wajibkan poligami bagi setiap laki laki dewasa dan istri yang tidak mengizinkannya akan dipidana, membuat geger netizen.

Baca Juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2022 Dimulai? Ini Doa Niat dan Berbuka Puasa Ramadhan Selengkapnya

Dalam unggahan video di TikTok itu diperlihatkan tangkapan layar narasi narasi dengan latar foto Wakil Presiden Indonesia, KH Maruf Amin.

Narasi yang disematkan pada video tersebut seolah-olah menunjukkan kalau Maruf Amin mengatakan pemerintah telah menetapkan kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa.

Kebijakan itu bertujuan untuk mengantisipasi sekaligus mengurangi jumlah janda di Indonesia.

Wanita yang menolak kebijakan tersebut disebut akan dikenakan hukuman pidana dua tahun dan denda Rp100 juta.

Sebagaimana dikutip banjarnegaraku.com dari pemberitaan sebelumnya dengan judul Pemerintah Wajibkan Poligami dan Istri yang Tak Mengizinkan Akan Dipidana? Ternyata Ini Faktanya.

Baca Juga: Tulis Urutan Peristiwa pada Cerita 'Semut dan Beruang', Kunci Jawaban Kelas 5 SD MI Tema 8 Halaman 8 10 13

Adapun narasi yang disertakan dalam video soal poligami itu adalah sebagai berikut:

"Astagfirullah aturan macam apa kayak gini bukan nya mensejahterakan rakyat malah di buat aturan kaya gini, emang dengan di poligami akan menjamin bahagia??"

Video hoax yang menyebut pemerintah menetapkan kebijakan wajib poligami.
Video hoax yang menyebut pemerintah menetapkan kebijakan wajib poligami.

Lantas benarkah pemerintah mewajibkan poligami bagi laki-laki yang sudah dewasa dan istri yang menolaknya akan dipidana? Ternyata ini faktanya.

Dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com hingga tanggal 7 Maret 2022, belum ditemukan kebijakan wajib poligami seperti yang disebutkan di atas.

Juga tidak ditemukan pernyataan Wapres Maruf Amin yang membahas soal kebijakan poligami tersebut.

Baca Juga: Bansos Lansia PKH atau BLT yang Disalurkan Pemerintah Bersama dengan Kemensos

Pemerintah telah mengatur hukum pernikahan, termasuk aturan poligami, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi:

"Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh membunyai seorang suami (asas monogami)."

Sementara dasar hukum poligami, terdapat dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi:

"Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan."

Baca Juga: Referensi Menu Berbuka Puasa, Berikut Resep dan Cara Membuat Sate Kambing Bumbu Kecap Spesial

Khusus bagi warga negara beragama Islam, dasar hukum tentang poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI, yang berbunyi:

"Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama."

Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi.

Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).

Maka bisa dipastikan bahwa informasi yang menyebut laki laki dewasa wajib berpoligami dan wanita yang menolaknya akan dipidana adalah hoax.***

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x