Tertangkap, Pembobol Rumah Tetangga di Purbalingga, Begini Ceritanya

- 25 Maret 2022, 10:28 WIB
Kasat Reskrim Polres Purbalingga didampingi Kasi Humas Polres Iptu Muslimun (kanan) dan Kapolsek Mrebet Iptu Edi Surono, saat pres rilis di Polres Purbalingga
Kasat Reskrim Polres Purbalingga didampingi Kasi Humas Polres Iptu Muslimun (kanan) dan Kapolsek Mrebet Iptu Edi Surono, saat pres rilis di Polres Purbalingga /doc. Humas Polres Purbalingga

BANJARNEGARAKU - Polres Purbalingga, mengamankan AT (36 Tahun), warga Desa Cipaku Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

AT diketahui merupakan tersangka pencurian rumah milik tetangganya bernama Dodi Agus Fitrianto, tersangka menggunakan uang hasil curiannya, untuk membangun fondasi rumah.

Peristiwa pencurian rumah milik Dodi dilaporkan ke Polsek Mrebet pada, 8 Maret 2022 silam, Dodi menyadari rumahnya kedatangan tamu tak diundang dan mendapati handphone serta beberapa barang lainnya, termasuk perhiasan emas ikut raib.

Baca Juga: Wakil Bupati Raja Ampat Temui Kades Kalilunjar, Ada Apakah Gerangan

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov mengatakan, menindaklanjuti laporan adanya rumah kebobolan maling, segera mendatangi TKP, dan mengumpulkan informasi dari korban, saksi untuk dilakukan penyelidikan.

“Pelaku tak lain adalah AT tetangganya sendiri, dia beraksi pada malam hari dan seorang diri,” tuturnya.

AT masuk ke rumah korban melalui jendela kamar mandi dengan memanjat tembok keliling setinggi 3 meter.

Baca Juga: Siap UAS PAT IPA Tema 8 Semester 2 Kelas 6 SD MI, Lengkap dengan Pembahasan dan Kunci Jawaban

“Pelaku juga menggasak tas yang tergantung berisi uang tunai Rp3,5 juta, kemudian pelaku membuka laci lemari dan didapati ada perhiasan emas, total kerugian korban sekitar Rp 9.750.000” lanjut Gurbacov

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x