BANJARNEGARAKU - Vaksin Covid-19 apakah bisa membatalkan puasa kembali ramai diperbincangkan masyarakat serta di media sosial.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, lewat siaran radio kesehatan mengatakan, vaksinasi tidak membatalkan puasa, perihal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
“Dalam fatwa tersebut menyatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa,” ungkapnya
Baca Juga: Beliebers, Hari Ini Tiket Konser Justin Bieber Resmi Dibuka
Karena vaksinasi dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat, tentu program ini jangan sampai diabaikan, vaksinasi menjadi sebuah ikhtiar untuk menjaga kesehatan di bulan Ramadhan.
Beberapa hal yang harus diperhatikan bila melakukan vaksinasi Covid-19 saat puasa, salah satunya adalah istirahat yang cukup
“Makanya harus istirahat yang cukup, makan yang bergizi dan seimbang, supaya kita punya energi yang baik sepanjang hari,” lanjut Reisa
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelaku UMKM, Ini yang Dilakukan Pemkab Banjarnegara
Cairan juga penting dipenuhi, agar tubuh kuat menjalani hari-hari kita, minimal dua liter per hari dibagi-bagi, mulai dari buka puasa sampai sahur.