BANJARNEGARAKU - Petugas Gabungan Satpol PP bersama Kodim 0704 Banjarnegara dan Polres Banjarnegara melakukan penutupan rumah di Desa Binorong pada Rabu 27 April 2022.
Penyidik Satpol PP Banjarnegara Sugeng Supriyadhi mengatakan rumah warga yang ditutup milik MI warga desa Binorong RT 4 RW 3 Kecamatan Bawang yang digunakan sebagai tempat prositusi.
“Penutupan didasari peraturan daerah Kabupaten Banjarnegara nomor 5 tahun 2013 tentang ketertiban dan ketrentaman masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Viral! Aksi Perang Sarung Diduga Terjadi di Banjarnegara
Lebih jauh dia menjelaskan, penutupan rumah yang digunakan sebagai tempat prostitusi tersebut sebagai upaya menciptakan suasana aman dan nyaman dilingkungan sekitar terlebih pada bulan Ramadhan.
“MI merupakan pemain lama yang pernah terjerat perkara serupa pada tahun 2021 dan pernah dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Baca Juga: Hindari Sepeda Motor, Truck di Banjarnegara Terguling
Adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktifitas tersebut sehingga mendorong petugas Satpol PP bersama Kodim 0704 Banjarnegara dan Polres Banjarnegara mengambil tindakan tegas.
Setelah dilakukan penutupan diharapkan tempat prostitusi tersebut tutup selamanya dan tidak diperbolehkan buka kembali.