BANJARNEGARAKU.COM - Ketua mejelis syura Partai Ummat Amien Rais akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu.
Gugatan tersebut sebagai imbas dari tidak lolosnya partai berlogo perisai bintang tersebut menjadi kontestan Pemilu tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum beralasan bahwa Partai Ummat tak memenuhi syarat di dua provinsi yakni Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Launching 29 Desa Antikorupsi se Jawa Tengah di Banjarnegara
Amien Rais menyebutkan KPU daerah di dua propinsi tersebut telah menyulitkan pihaknya selama proses verivikasi faktual.
Adapun proses verivikasi faktual telah dilakukan pada 15 Oktober hingga 23 November 2022.
"KPUdi dua provinsi tersebut telah mempersulit dengan segala cara agar Partai Ummat tidak lolos," ujarnya.
Baca Juga: Nadiem Makariem Anggarkan Rp4 T Mendukung Kebijakan Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah
Sementara itu pihaknya telah menerima bukti kesaksian tertulis maupun bukti digital dan siap untuk diespose kepada publik.
"Partai Ummat memang selama ini cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah," lanjut Amien Rais.
Pihaknya menjelaskan, karena faktor tersebut mungkin telah menjadi single out dan menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan.
Baca Juga: Pajak dan Retribusi Jadi Sektor Andalan Pembangunan di Banjarnegara
"Partai Ummat tetap akan mengupayakan berbagai jalan yang dapat ditempuh, terutama membawa gugatan ke Bawaslu,"pungkas Amien Rais.