Apa Itu PPS? Apa Tugasnya? Berapa Honor dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu Serentak 2024

- 25 Januari 2023, 12:23 WIB
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, 993 Panitia Pemungutan Suara 'PPS' se-Kabupaten Banyumas pada 24 Januari 2022 di Sasana Krida GOR Satria Purwokerto
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, 993 Panitia Pemungutan Suara 'PPS' se-Kabupaten Banyumas pada 24 Januari 2022 di Sasana Krida GOR Satria Purwokerto /Prokopim Banyumas

BANJARNEGARAKU.COM - Bagi kalian, mungkin istilah PPS sudah tidak asing lagi, istilah ini sering kita dengar pada pemilihan umum (Pemilu).

Pada artikel ini kita akan membahas secara lengkap apa itu PPS, apa tugasnya dan berapa honor serta masa kerja panitia pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024.

PPS atau panitia pemungutan suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain.

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Serta Istilah-istilah dalam Pemilihan Umum, Simak Selengkapnya

panitia pemungutan suara atau PPS bersifat Ad Hoc atau sementara, selain PPS ada juga kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang disingkat KPPS.

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Baca Juga: Optimalisasi Peran Serta Media dan Ormas, Bawaslu Banjarnegara Adakan Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif

Berikut informasi berapa gaji PPS, apa tugasnya, berapa honor dan masa kerja sebagai panitia pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Untuk masa kerja panitia pemungutan suara adalah 15 bulan dikutip dari infopemilu.kpu.go.id. masa kerja PPS Pemilu 2024 dihitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 april 2024.

Berikut honor PPS pada Pemilu 2024:

-Ketua PPS: Rp 1.500.000,-

-Anggota PPS: Rp 1.300.000,-

-Sekrertariat PPS: Rp 1.150.000,-

-Pelaksana PPS: Rp 1.050.000,-

-Ketua KPPS: Rp 1.200.000,-

-Anggota KPPS: Rp 1.100.000,-

-Pantarlih: Rp 1.000.000,-

-Linmas: Rp 700.000,-

Baca Juga: Kapan Kampanye Pemilu 2024 Dilaksanakan? Apa Sanksi Kalau Kampanye Diluar Jadwal! Simak Selengkapnya

Adapun tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), bersumber dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:

1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

5. Melaksanakan semua tahapan penyelanggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

7. Menyampaikan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK;

Baca Juga: Kenalkan Pemilu kepada Pemilih Pemula, Ini yang Dilakukan KPU Banjarnegara Selengkapnya

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian uraian informasi berapa honor PPS, tugas, dan masa kerja sebagai panitia pemungutan suara pada Pemilu 2024.***

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x