Langkah Masinton Pasaribu PDIP Dilaporkan ke MKD DPR, Usai Gugat MK dengan Usulan Hak Angket

- 4 November 2023, 09:15 WIB
Langkah Masinton Pasaribu PDIP Dilaporkan ke MKD DPR, Usai Gugat MK dengan Usulan Hak Angket
Langkah Masinton Pasaribu PDIP Dilaporkan ke MKD DPR, Usai Gugat MK dengan Usulan Hak Angket /Pikiran -Rakyat.com/

BANJARNEGARAKU.COM - Langkah yang diambil Masinton Pasaribu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP, yang mengusulkan hak angket berisi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). langkah tersebut setelah polemik yang muncul akibat putusan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Ternyata usulan hak angket tersebut, mendapatkan reaksi dari pihak lain, termasuk Advokat LISAN yang akan melaporkan Masinton terkait usulannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, 5 Weton Pintu Hoki Terbuka Lebar, Rezeki Datang Berlimpah...Kamu salah Satunya?

Dilansir banjarnegaraku.com dari Pembrita Bogor pada 3 November 2023, Usai Gugat MK dengan Hak Angket, Masinton Pasaribu PDIP Dilaporkan ke MKD DPR.

Diketahui, Advokat LISAN mengumumkan rencananya untuk melaporkan Masinton Pasaribu ke MKD DPR. Syahrizal Fahlevy, anggota tim Advokat LISAN, mengatakan, "Pada hari ini Jumat, tanggal 3 November 2023, pukul 14.00, Advokat LISAN akan melaporkan saudara Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara I Komplek DPR RI."

Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Masinton Pasaribu mengenai usulan hak angket yang disampaikannya dalam rapat paripurna beberapa hari sebelumnya. Syahrizal menjelaskan, "(Laporan) terkait ucapannya tentang usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi pada sidang Paripurna DPR."

Baca Juga: Bupati Tiwi Lepas Aksi Solidaritas Peduli Palestina

Masinton Pasaribu mengajukan usulan hak angket terhadap MK dan mengungkit putusan MK terkait syarat capres dan cawapres dalam usulannya. Dia menyatakan, "Ya, (keputusan MK) itu adalah tirani konstitusi."

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Masinton dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 31 Oktober 2023. Dalam pernyataannya, Masinton menyoroti dampak keputusan MK terhadap konstitusi dan semangat bangsa, menyebutnya sebagai "tragedi konstitusi."

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pembrita Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x