Info Terbaru! Usia Pensiun PNS dan PPPK Diperbarui, Melalui Teken UU No 20 Tahun 2023 Oleh Menpan RB dan DPR

- 13 Desember 2023, 17:01 WIB
Ilustrasi Gambar Info Terbaru! Usia Pensiun PNS dan PPPK Diperbarui, Melalui Teken UU No 20 Tahun 2023 Oleh Menpan RB dan DPR
Ilustrasi Gambar Info Terbaru! Usia Pensiun PNS dan PPPK Diperbarui, Melalui Teken UU No 20 Tahun 2023 Oleh Menpan RB dan DPR /

BANJARNEGARAKU.COM - Pemerintah Indonesia, melalui Menpan RB dan DPR secara resmi telah mengesahkan UU No 20 Tahun 2023.

Pengesahan UU No 20 Tahun 2023 ini dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2023 yang lalu.

Salah satu topik menarik dalam UU No 20 Tahun 2023 ini adalah perihal usia pensiun PNS dan PPPK.

Sebelumnya, dalam UU No 5 Tahun 2014, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.

Hanya PNS yang berhak menerima jaminan pensiun dan hari tua.

Sehingga, di dalam UU No 5 Tahun 2014 hanya diatur batas usia pensiun PNS, tidak dengan PPPK.

Namun, keajaiban datang melalui UU No 20 Tahun 2023, PPPK kini mendapatkan hak yang sama dalam jaminan pensiun dan hari tua.

Baca Juga: Daftar 65 Daerah Berhasil Cairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 , Terbaru!

Batas usia pensiun PNS dan PPPK dalam UU No 20 Tahun 2023 diatur sama rata.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: UU No 20 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x