Dilematis! Karyawan Dikontrak Seumur Hidup, Perbudakan Modern Itu Bernama Outsourcing Masih Ada....

- 1 Mei 2024, 16:09 WIB
Dilematis! Karyawan Dikontrak Seumur Hidup, Perbudakan Modern Itu Bernama Outsourcing Masih Ada....
Dilematis! Karyawan Dikontrak Seumur Hidup, Perbudakan Modern Itu Bernama Outsourcing Masih Ada.... /Antara/Fikri Yusuf/

BANJARNEGARAKU.COM - Hari Buruh atau yang dikenal dengan May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei sebagai hari peringatan internasional. Hari ini 1 Mei 2024 diperingati untuk menghormati perjuangan dan jasa para pekerja dalam mendapatkan hak-hak mereka di tempat kerja.

Namun, menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan bahwa perekrutan tenaga kerja melalui pihak ketiga atau sistem outsourcing merupakan bentuk perbudakan modern. Menurutnya, pemerintah tidak hadir melindungi rakyatnya dari perbudakan modern tersebut.

Baca Juga: Sukses Dua kali Nobar, Pemkab Rencanakan Nobar lagi Demi Pecinta Bola di Purbalingga, 4 Layar Disiapkan....

“Negara tidak hadir melindungi perbudakan modern yang kami sebut outsourcing. Itulah yang kami sebut HOS (hapus outsourcing),” kata Iqbal pada peringatan Hari Buruh atau May Day di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Mei 2024.

Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, simpatisan dari Partai Buruh melakukan aksi damai dalam rangka Hari Buruh Internasional di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024. Iqbal menjelaskan, perusahaan yang menerapkan sistem outsourcing menutup kesempatan bagi buruh untuk menjadi karyawan tetap.

Pasalnya, lanjut Iqbal, sistem outsourcing yang hingga kini masih diberlakukan membuat para pegawai hanya dikontrak seumur hidup.

Baca Juga: Belum Banyak Tahu, Ternyata Ini Alur Menuju Sehat setalah Berhenti Merokok

“Sekarang karyawan yang di atas usia 40 tahun dipecat, terutama di tekstil, garmen, sepatu. Akibatnya mereka dipanggil kembali bekerja tapi melalui agen outsourcing. Orang sudah bekerja 25 tahun dipecat jadi outsourcing. Orang yang susah bekerja 30 tahun ada yang jadi outsourcing seumur hidup,” tutur Iqbal.

Sedangkan, Omnibus Law turunkan daya beli buruh Lebih lanjut, Iqbal menyebut keberadaan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam 5 tahun terakhir telah menurunkan daya beli buruh hingga 30 persen. Sebab, kenaikan upah tidak sebanding dengan angka inflasi tahun 2024.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah