Dindikpora Banjarnegara Sosialisasi Permendikbud No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan ke Wali Murid

27 Agustus 2023, 14:16 WIB
Heling Suhono, S.Pd Kabid SD Dindikpora Kabupaten Banjarnegara melakukan sosialisasi dalam rangka menyongsong kegiatan belajar mengajar tahun 2023/2024, di Aula SD Negeri 1 Klampok, Sabtu, 26 Agustus 2023. /Wahyu Fajar Pasadena/

 

"Sekolah sekarang gratis atau tidak sepenuhnya gratis? Memang sekolah itu gratis. Tapi yang benar gratis di sini secara pembiayaan operasional sekolah karena sudah ditanggung pemerintah dengan istilah sekarang BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan),"  jelas Heling Suhono, SPd, MM Kabid SD Dindikpora Kabupaten Banjarnegara.

 

 

BANJARNEGARAKU.COM - Heling Suhono, S.Pd.MM Kabid SD Dindikpora Kabupaten Banjarnegara menghadiri undangan Rapat Pleno Komite SDN 1 Purwareja Klampok dalam rangka menyongsong kegiatan belajar mengajar tahun 2023 2024, di Aula SD Negeri 1 Klampok, Sabtu, 26 Agustus 2023, diikuti 177 wali murid SDN 1 Purwareja Klampok.

Selain Heling Suhono,S.Pd.MM rapat pleno komite sekolah juga dihadiri, Korwil Dikcamdikpora kec Purworeja Klampok yg di wakili PNFI Subur S Pd,SD, Kepala SD Negeri 1 Purwareja Klampok Dewi Yeni Susilowati, para guru pengajar, serta seluruh orang tua murid dari kelas 1 - 6.

Sebagaimana diketahui komite sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua murid, kepala sekolah dan guru, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Halaman 63 Kurikulum Merdeka Semester 1 Kelas 2 SD

Komite Sekolah berperan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan tugasnya memberikan pertimbangan, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan maupun secara kelompok, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan UU, menindaklanjuti keluhan, saran, kritik dan aspirasi dari wali murid dan masyarakat.

Peserta Rapat Pleno Komite SDN 1 Purwareja Klampok dalam rangka menyongsong kegiatan belajar mengajar tahun 2023 2024, di Aula SD Negeri 1 Klampok, Sabtu, 26 Agustus 2023, diikuti 177 wali murid SDN 1 Purwareja Klampok.

"Jadi pertemuan rapat pleno ini, sudah saya rencanakan sejak lama, selain temu silahturahmi juga bisa mengetahui karakter wali murid, untuk mengembangkan kualitas sekolah," Tutur Dewi Yeni Susilowati kepada banjarnegaraku.com.

Kepala SD Negeri 1 Klampok Dewi Yeni Susilowati berharap bisa mengembangkan potensi Sistem Pendidikan di SD Negeri 1 Klampok ini.

Baca Juga: Aturan di Ruman:Soal Pancasila, PPKN Kelas 2 SD MI Persiapan Sumatif Kurikulum Merdeka beserta Kunci Jawaban

"Selain itu, saya berharap bisa menggali potensi anak-anak didik melalui wali murid, seperti harapan wali murid kepada sekolah. Anaknya ingin seperti apa? Pandangan orang tua terhadap sekolah bagaimana? dan lain sebagainya," katanya.

Dalam sambutan Dewi Yeni Susilowati juga menyampaikan beberapa persoalan sekolah yang harus ditangani bersama antara komite dan orang tua. Dimana salah satu di antaranya adalah terkait pembiayaan kegiatan kesiswaan serta program atau kegiatan lain untuk meningkatkan mutu sekolah.

"Kami, pihak sekolah bekerja dari sisi kedisiplinan yang berbeda dengan sekolah lain. Para guru dan karyawan sudah berada di sekolah mulai pukul 06.30 WIB. Kami semua sudah melakukan pelayanan pendidikan lebih. Hal ini kami lakukan agar bisa jadi percontohan sekolah lain. Maka dari itu perlu adanya kemitraan yang baik dengan komite sekolah dan seluruh wali murid," kata Dewi.

Sementara itu Heling Suhono,S.Pd.MM menjelaskan tentang sekolah gratis atau tidak sepenuhnya gratis.

"Sekolah sekarang gratis atau tidak sepenuhnya gratis?"

"Memang sekolah itu gratis. Tapi yang benar gratis di sini adalah gratis untuk pembiayaan operasional sekolahnya karena sudah ditanggung pemerintah dengan istilah sekarang BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan)," jelas Heling Suhono, SPd,MM Kabid SD Dindikpora Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: Bunyi,Melodis, Ritmis :Soal Seni Musik Kelas 2 SD MI Persiapan Sumatif Kurikulum Merdeka beserta Kunci Jawaban

Heling Suhono.S Pd.MM menambahkan, terkait dengan larangan pungutan dan sumbangan hal itu memang pernah ada yg diatur di regulasi Permendikbud No. 60 Tahun 2011.

"Di Permendikbud No 60 Tahun 2011 diamatkan bahwa sekolah dilarang memungut dan menerima sumbangan.

Dengan dikeluarkan Permendikbud No. 60 Tahun 2011 menimbulkan banyak kesulitan bagi sekolah negeri maupun swasta yang ada di Indonesia saat itu karena sekolah dilarang memungut dan menerima sumbangan.

Baca Juga: SMK N1 Kalibawang Wonosobo Perkenalkan Hypnoteaching Kepada Guru Untuk Efektifkan Pembelajaran dan Literasi

Dari hasil evaluasi peraturan sebelumnya, kemudian dikeluarkanlah kebijakan baru melalui Permendikbud No. 44 Tahun 2012, yang mengatur tentang pungutan dan sumbangan.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 mengatur tentang pungutan dan sumbangan.

Dalam sambutanya Heling Suhono,S.Pd.MM, Kabid SD Dindikpora Kabupaten Banjarnegara menjelaskan bahwa Permendikbud No. 44 Tahun 2012 yang mengatur tentang pungutan dan sumbangan, harus disampaikan ke seluruh orang tua dan komite sekolah.

Tujuannya, lanjut Heling Suhono S.Pd.MM agar orang tua siswa, komite sekolah, dan masyarakat pada umumnya, tidak bingung dalam membedakan antara pungutan dan sumbangan.

Supaya tidak salah presepsi, terkait dengan pungutan liar, pungutan dan sumbangan, dan tidak semua dana yang diterima sekolah dianggap pungutan liar.

Ada 4 hal yang harus dipahami bersama oleh pemangku kebijakan dan masyarakat, yaitu:


1. Pungutan liar. Dimana pungutan liar adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik atau wali murid secara langsung oleh pihak sekolah tanpa melalui rapat pleno komite sekolah.

Baca Juga: Soal Matematika Kelas 6 SD MI Persiapan Penilaian Harian beserta Kunci Jawaban :Bilangan Bulat Bagian 1

2. Pungutan, adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, wali murid yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan waktunya ditentukan melalui rapat

3. Sumbangan, adalah pemberian berupa uang atau barang atau jasa oleh peserta didik, orang tua atau walinya baik secara perorangan maupun bersama sama, masyarakat atau lembaga, secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
4. Iuran, adalah dana yang diberikan oleh siswa ke pihak sekolah yang bersifat individual dan fungsinya berhubungan dengan kegiatan siswa yang diatur sesuai dengan peruntukannya.
Sebagai contoh: iuran pramuka yang diatur dengan ADART Pramuka dan diatur juga oleh Permendikbud No. 63 tahun 2014.

Heling Suhono S Pd.MM menambahkan, juga bahwa iuran pramuka merupakan bagian dari kebutuhan personel sebagai anggota Pramuka yang sifatnya wajib bagi semua anggota pramuka.

Baca Juga: Mudah Didapatkan di Kebun Banjarnegara, Begini Cara Mengolah Daun Kelor yang Benar


Selain itu Heling Suhono.S.Pd.MM juga menjelaskan contoh kebutuhan personalia lainya seperti pakaian seragam sekolah, buku, dll.


Jika buku paket itu dibiayai dengan menggunakan dana BOSP, dan siswa hanya dipinjami oleh sekolah akan tetapi kalau buku pendamping itu sifatnya personal dan tidak wajib maka kalau wali murid membutuhkan, silahkan saja.

"Itu hak wali murid bukan dipasarkan oleh sekolah. Jadi sekolah hanya menyarankan kalau orang tua membutuhkan," kata Heling Suhono.S.Pd.MM

"Pak itu kan Permendikbud tahun 2012? Apa sekarang masih berlaku karena sudah tahun 2023," kata Heling Suhono.S.Pd.MM menirukan pertanyaan seorang wali murid.

Heling Suhono,S.Pd.MM menyatakan, jawabnya ada dalam pasal terakhir dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa setelah diundangkannya Permendikbud no 44 Tahun 2012 maka Permendikbud no 60 tahun 2011 sudah tidak berlaku.

Artinya, ketika sebuah aturan diundangkan dan belum ada aturan penggantinya maka peraturan tersebut tetap berlaku sampai ada peraturan yang menggantikannya.

Baca Juga: Gupak! Ratusan Warga Desa Sirkandi Banjarnegara Ikuti Parak Iwak, 2 Kuintal Ikan Lele Diperebutkan


"Perlu diketahui bersama sama bahwa di Permendikbud No 44 Tahun 2012 intinya mengamanatkan bahwa sekolah yang boleh memungut biaya pendidikan adalah sekolah swasta atau sekolah yang dikelola oleh masyarakat. Sedangkan sekolah negeri, saya tegaskan dilarang melakukan pungutan," tegas Heling Suhono.

Dia menambahkan, sekolah negeri yang boleh memungut adalah sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah bertaraf internasional atau sekolah unggulan tetapi sekarang ini tidak ada program sekolah unggulan.

"Sekolah negeri itu hanya diperbolehkan menerima sumbangan," jelasnya.

Baca Juga: Digeprek, Apriyani/Fadia Gagal Persembahkan Emas untuk Indonesia di BWF World Championship 2023

Meskipun sekolah boleh menerima sumbangan, tetapi sekolah juga tidak sembarangan dalam menggunakan sumbangan tersebut. Sumbangan yang diterima komite sekolah harus digunakan oleh sekolah secara akuntabel dan transparan dan mekanisme penggalian dan pemanfaatannya semua bisa dipelajari di Permendikbud no 75 Tahun 2016

Para peserta rapat, baik Komite sekolah dan wali murid nampaknya paham dengan penjelasan Heling Suhono.S.Pd.MM.

"Rapat pleno komite tersebut dapat menghasilkan kemantapan dari pihak komite sekaligus seluruh orang tua murid. Sehingga muncul kesepakatan antara komite dan pihak sekolah dalam meningkatkan dan menyelesaikan kekurangan yang ada dalam sistem pendidikan di sekolah." ujar ketua komite SD Negeri 1 Klampok, Ngaziz.***

Editor: Ali A

Sumber: Liputan Langsung

Tags

Terkini

Terpopuler