Siswa SMA di Banjarnegara Ini Berani Deklarasi Anti Perundungan dan Kekerasan

24 Oktober 2023, 14:37 WIB
Deklarasi Anti Perundungan dan Kekerasan di Sekolah. Kegiatan ini digelar Selasa 24 Oktober 2023 di GOR Indoor SMAN 1 Sigaluh Banjarnegara /Brave/Heni / SMAN 1 Sigaluh

BANJARNEGARAKU.COM - Dari jumlah 44,19 juta murid di Indonesia pada tahun ajaran 2022/2023 terjadi sekian kasus perundungan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sepanjang Januari-Agustus 2023 terdapat 379 anak usia sekolah menjadi korban kekerasan fisik dan perundungan di lingkungan sekolah.

Maraknya kekerasan dan perundungan di sekolah akhir-akhir ini menjadi keprihatinan tersendiri. Mengantisipasi hal tersebut terjadi di SMAN 1 Sigaluh Banjarnegara, para siswa dan guru menggelar Deklarasi Anti Perundungan dan Kekerasan di Sekolah. Kegiatan ini digelar Selasa 24 Oktober 2023 di GOR Indoor SMAN 1 Sigaluh.

Baca Juga: Cara Belajar Bahasa Inggris Otodidak

Sebelumnya, ratusan siswa terlebih dahulu mendapatkan materi dari Psikolog RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara, Ibnu Sina.

Kepala SMAN 1 Sigaluh, Antono Aribowo mengungkapkan jangan sampai terjadi perundungan di sekolah.

"Pasti akan menderita, terutama korbannya. Padahal Allah itu menciptakan kita agar menjadi penyayang sebagaimana sifat Allah dalam asmaul husna rahman dan rahim. Jadikanlah sekolah sebagai tempat dimana bertemunya satu tujuan yaitu saling mengasihi," ajak Antono.

Sementara itu psikolog Ibnu Sina mengungkapkan jika saat ini kondisi perundungan di Banjarnegara memang tidak terlihat menonjol. Namun hal itu patut diwaspadai agar tidak meledak di kemudian hari.

Baca Juga: Hidup Lagi Capek-Capeknya Malah Lihat Tukang Parkir Pakai Mobil, Diduga Mau Berangkat Kerja

"Jangan-jangan ini fenomena gunung es. Kelihatan kecil di permukaan namun besar di bawahnya. Perlu penelitian lebih lanjut untuk mengetahui kondisi sebenarnya," ujar Ibnu.

Adapun selama ini, pihaknya mengaku beberapa anak memang ada yang konsultasi psikologi. Namun ia khawatir, jauh lebih banyak yang memilih bungkam sebagai korban perundungan.

"Kami berharap, sekolah bisa menjadi rumah kedua bagi para siswa. Kita tahu saat ini juga banyak keluarga yang broken. Karenanya tentu kita sangat berharap peran sekolah bersinergi dengan keluarga. Jadikan sekolah sebagai tempat ternyaman untuk siswa. Mari di sekolah saling mendukung tidak merundung. Saling menguatkan bukan melemahkan," ajak Ibnu.

Salah satu siswa Julia mengatakan di sekolahnya perundungan tidak banyak terjadi, namun perlu diantisipasi sekecil apapun.

Baca Juga: Perilaku Sedenter Penyebab Pikun, Kalau Mager?

"Paling memanggil teman dengan nama orang tua, atau cyber bulying di sosial media. Saya harap hal itu berkurang dengan kegiatan deklarasi ini," harap Julia.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan komitmen dan Deklarasi Anti Perundungan dan Kekerasan oleh seluruh siswa dan juga guru dan karyawan.

Mengenal jenis perilaku yang termasuk perundungan

Dilansir dari situs guruinovatif, perundungan / bullying adalah perilaku tidak menyenangkan yang dilakukan baik secara verbal, fisik, maupun sosial. Hal ini dapat terjadi kepada seseorang baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Dampak yang ditimbulkan dari aksi perundungan adalah membuat korban perundungan merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan.

Baca Juga: Dilantik Hari Senin 30 Oktober 2023, Ini Daftar 15 Kepala Desa Terpilih pada Pilkades Serentak Banyumas 2023

Dari data yang diambil oleh OECD Programme for International Student Assessment (PISA) 2018 menunjukkan bahwa, sebanyak 41 persen murid di Indonesia pernah mengalami perundungan setidaknya beberapa kali dalam sebulan. Bahkan berdasarkan data dari Asesmen Nasional tahun 2021 menunjukkan sebanyak 24,4% murid berpotensi mengalami insiden perundungan di satuan pendidikan. Tentu saja ini dapat mencoreng nama baik negara Indonesia yang terkenal dengan masyarakatnya yang ramah.

Ilustrasi aksi perundungan Pexels

Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina, aksi perundungan terjadi karena pada awalnya hanya dianggap sebagai candaan atau aksi usil untuk mengerjai anak yang lain. Karena melakukan perbuatan usil kepada teman terkesan menjadi hal yang lumrah untuk dilakukan, hal ini akan menjadi aksi perundungan jika terus menerus dilakukan.

Berikut ini beberapa jenis aksi atau tindakan yang termasuk ke dalam kategori perundungan/bullying:

1. Perundungan verbal

Perundungan secara verbal merupakan tindakan yang mudah ditemui dalam kehidupan kita. Karena yang “disakiti” tidak secara fisik, justru banyak orang dewasa abai akan tindakan ini, apalagi jika terjadi kepada yang berusia lebih muda. Bahkan orang dengan berkebutuhan khusus seringkali menjadi sasaran penghinaan.

2. Perundungan fisik

Perundungan jenis ini merupakan tindakan yang paling mudah terlihat dampaknya, misal adanya luka lebam, berdarah, hingga yang paling parah menyebabkan kematian pada korbannya. Biasanya tindakan yang sering dilakukan menggunakan fisik pelaku perundungan seperti, memukul, meninju, menghajar, menampar, dan lain sebagainya.

3. Pengucilan

Tindakan yang termasuk dalam jenis ini adalah menjauhi dan tidak menganggap seseorang atau sekelompok orang menjadi bagian dari kehidupannya. Hal ini dapat menyebabkan rusaknya status sosial atau reputasi orang lain.

Baca Juga: Prabowo Subianto Beri Tanggapan, Ketika Gibran Tak Hadiri Deklarasi Ini Alasannya....

4. Kekerasan seksual

Tindakan mencela yang dengan alat vital, mengomentari fisik, hingga pemaksaan ke tindakan yang menjurus ke arah seksual. Terkadang tindakan ini juga dilakukan dalam tindakan fisik. Efek yang dapat timbul kepada korban tentu sangat merusak dan menyebabkan trauma berkepanjangan.

5. Cyberbullying

Dalam dunia maya pun tindakan perundungan juga dapat dilakukan. Namun tindakan-tindakan yang dilakukan melalui perangkat gawai (gadget) seperti ponsel, komputer, dan tablet. Bentuk-bentuk perundungan jenis ini dapat berupa mengirim, mempublikasi, dan membagikan konten yang berbau negatif, menghina, mengancam, dan sejenisnya.

Hal-hal di atas seharusnya tidak terjadi baik di lingkungan rumah apalagi lingkungan sekolah. Penandatanganan Deklarasi Anti Perundungan dan Kekerasan menjadi langkah awal mencegah hal buruk terjadi di lingkungan sekolah di Banjarnegara khususnya dan Indonesia. ***

 

 

Editor: Ali A

Sumber: Narasumber Guru Inovatif

Tags

Terkini

Terpopuler