Pengertian:
Persekutuan komanditer atau CV adalah badan usaha yang didirikan oleh sekurangnya dua orang, yang terbagi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif.
Ciri ciri:
- Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV.
- Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV.
- Tata cara pembagian keuntungan atas dasar kesepakatan bersama.
- Penerimaan sekutu baru dan penguduran diri sekutu juga atas dasar kesepakatan bersama.
3. Perseroan Terbatas
Pengertian:
Perseroan Terbatas adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham.