Penting! Pengelolaan Dana BOS Harus Sesuai Aturan, Berikut Selengkapnya

- 6 Juni 2022, 09:05 WIB
pembinaan serta monitoring serta evaluasi (Monev) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti yang dilakukan di Korwilcamdikpora Kecamatan Rakit pada akhir pekan kemarin di SDN 1 Adipasir
pembinaan serta monitoring serta evaluasi (Monev) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti yang dilakukan di Korwilcamdikpora Kecamatan Rakit pada akhir pekan kemarin di SDN 1 Adipasir /doc. Korwilcamdikpora Kecamatan Rakit

BANJARNEGARAKU – Peningkatan kapasitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 terus dilakukan oleh Dindikpora Kabupaten Banjarnegara.

Salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas tersebut antara lain dengan melakukan pembinaan serta monitoring serta evaluasi (monev) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti yang dilakukan di Korwilcamdikpora Kecamatan Rakit pada akhir pekan kemarin di SDN 1 Adipasir.

Korwilcamdikpora Kecamatan Rakit Subiarto mengatakan, monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan dan BOS penting guna pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan di sekolah.

Baca Juga: Borobudur Diharapkan Menjadi Kawasan Wisata yang Green dan Ramah Lingkungan

“Kami berharap, sekolah agar melaksanakan pengelolaan dana BOS dengan sebaik mungkin,  sesuai prosedur serta sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, dalam kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut diikuti oleh seluruh kepala sekolah dan Bendahara BOS tingkat SD se Kecamatan Rakit.

Sementara itu Kepala bidang Sekolah Dasar Dindikpora Kabupaten Banjarnegara Heling Suhono, menyampaikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang di diberikan oleh pemerintah untuk menunjang semua kegiatan yang ada di sekolah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Purbalingga Hari Ini, Senin 6 Juni 2022, Siang hingga Sore Hujan Ringan

“Dalam menggunakan dana BOS sekolah harus berpedoman kepada Juknis yang berlaku yaitu Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022, kegiatan yang dilakukan juga harus jelas penggunaannya dan sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x