Kesembilan sasaran tersebut yakni menggunakan helm tidak SNI, pelanggaran apil, rambu, marka, mengendara dengan pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, berbocengan lebih dari satu dan mengemudi roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman serta overload.
Perlu diketahui, Polres Banjarnegara menggelar operasi terpusat dengan sandi Operasi Zebra Candi 2022 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022 mendatang.
Kapolres berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat memahami dan mendukung giat pelaksanaan Operasi Zebra Candi Tahun 2022 dan dapat meningkatkan kesadaran serta kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas saat berkendara.
“Adapun inti dari sosialisasi tersebut yakni dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya khususnya di Kabupaten Banjarnegara,” pungkas Kapolres.***