Disahkan RUU ASN,Rasa Deg degan Tenaga Honorer Sirna, Kenapa?

- 4 Oktober 2023, 05:18 WIB
RUU ASN sah menjadi UU, Tenaga Honorer selamat dari PHK Massal
RUU ASN sah menjadi UU, Tenaga Honorer selamat dari PHK Massal /Dwi Widiyastuti/

BANJARNEGARAKU.COM – Perasaan deg degan tenaga honorer saat ini sirna sudah setelah disahkannya RUU ASN yang resmi disahkan Selasa, 3 Oktober 2023. Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Terimakasih dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.

Masukkan yang diberikan berasal dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas.

Baca Juga: Doa agar Anak Rajin Sholat, Ikhtiarkan dengan Doa dan Keteladanan

Hal ini yang ditunggu-tunggu para tenaga honorer yang selama ini resah dengan rumor PHK massal.

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

Dengan payung hukum yang ada tidak akan pernah ada PHK massal yang membuat resah para tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x