BANJARNEGARAKU.COM - Dalam menyongsong bulan Februari yang akan segera tiba, kegembiraan melanda Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini disebabkan oleh pemberian uang tambahan sebesar Rp814 ribu, terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III.
Sumber tambahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang diumumkan pada 28 April 2023.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Tips Sukses Pengelolaan Kelas yang Membuat Belajar Menjadi Seru dan Efektif
Penjelasan rinci mengenai uang tambahan yang akan diberi kapan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III telah diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut peraturan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III akan menerima tunjangan uang makan sesuai dengan golongan masing-masing.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III, sebagai contoh, akan mendapatkan uang makan sebesar Rp37.000 per hari.
Total uang makan yang diterima dalam sebulan, dihitung berdasarkan jumlah hari kerja PNS (22 hari), mencapai Rp814.000.
Uang makan ini akan disalurkan pada bulan Februari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang mempertimbangkan perhitungan kerja pada bulan Januari 2024.