Wow! PNS Golongan III Dapat Uang Tambahan , Cek di Sini!

- 24 Januari 2024, 12:03 WIB
Kabar Gembira! PNS Jabatan Fungsional Akan Terima Tambahan Uang Rp900 Ribu Mulai Februari 2024.
Kabar Gembira! PNS Jabatan Fungsional Akan Terima Tambahan Uang Rp900 Ribu Mulai Februari 2024. /

BANJARNEGARAKU.COM - Dalam menyongsong bulan Februari yang akan segera tiba, kegembiraan melanda Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini disebabkan oleh pemberian uang tambahan sebesar Rp814 ribu, terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III.

Sumber tambahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang diumumkan pada 28 April 2023.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Tips Sukses Pengelolaan Kelas yang Membuat Belajar Menjadi Seru dan Efektif

Penjelasan rinci mengenai uang tambahan yang akan diberi kapan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III telah diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menurut peraturan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III akan menerima tunjangan uang makan sesuai dengan golongan masing-masing.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III, sebagai contoh, akan mendapatkan uang makan sebesar Rp37.000 per hari.

Total uang makan yang diterima dalam sebulan, dihitung berdasarkan jumlah hari kerja PNS (22 hari), mencapai Rp814.000.

Baca Juga: Terbaru! Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 1 SD Halaman 112 Unit 12: She Has Some Fruits, Kurikulum Merdeka

Uang makan ini akan disalurkan pada bulan Februari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang mempertimbangkan perhitungan kerja pada bulan Januari 2024.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat PP

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x