Tim Ahli Cagar Budaya Banjarnegara Siap Usulkan 6 Objek ini Supaya Dilindungi

4 Desember 2023, 16:12 WIB
Siswa SMA Negeri 1 Sigaluh Banjarnegara saat melakukan obserbasi tentang cagar budaya kereta api di Banjarnegara, ia dihadapkan pada kondisi stasiun Singamerta yang sudah rusak berat /Heni Purwono/Banjarnegaraku.com

BANJARNEGARAKU.COM - Banjarnegara belum memiliki cagar budaya hingga tahun 2023 kecuali candi di Dieng yang ditangani pemerintah pusat. Hal ini berkaitan dengan kurangnya SDM Ahli Cagar Budaya. Mengatasi hal ini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Banjarnegara membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). 

TACB Kabupaten Banjarnegara terbentuk pada Senin 4 Desember 2023. Rapat perdana dilaksanakan di ruang Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinparbud Banjarnegara. 

Agenda rapat perdana membahas struktur TACB yang bersifat kolektif kolegial dengan terpilih sebagai ketua Heni Purwono dan sekretaris Aryadi Darwanto, sementara tiga nama lainnya: Sugeng Waluyo, Siti Nurlela dan Widi Hidayati sebagai anggota TACB Banjarnegara. 

Baca Juga: Jurus Ampuh Suami Memancing Percakapan Ketika Didiamkan Istrinya

Nama-nama tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Bupati Banjarnegara untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK). Mereka juga langsung membahas program yang akan dijalankan mulai tahun 2024 mendatang. Salah satunya mereka menargetkan untuk merekomendasikan penetapan enam Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Cagar Budaya (CB). 

Ketua TACB Banjarnegara Heni Purwono mengungkapkan, keenam ODCB tersebut adalah 

  1. Stasiun Keretapi kota Banjarnegara
  2. Rumah Dinas Bupati
  3. Gedung Kawedanan Banjarnegara
  4. Kantor DPU
  5. Watu Lembu Banjarmangu
  6. Lingga Yoni di Kenteng

"Kita prioritaskan yang terdekat dengan radius kota, memastikan agar ODCB tersebut terlindungi secara hukum. Untuk Dieng, sementara berada di bawah Kemdikbudristek langsung. Kita akan bergerak cepat mengkaji dan merekomendasi, sebelum terjadi kepunahan," jelas Heni.

Selain melakukan kajian, tambah Heni, TACB juga akan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap ODCB, memberikan masukan untuk naskah Raperda Cagar Budaya dan memberikan rekomendasi untuk usulan pemugaran cagar budaya.

Baca Juga: Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Tewas 12 Lainnya Belum Ditemukan

Kepala Bidang Kebudayaan Dinparbud Banjarnegara Yelly Harmoko berharap TACB dapat bergerak cepat setelah terbentuk.

"Targetnya, minimal satu cagar budaya terregister nasional tahun depan. Mereka harus produktif bekerja, karena berpacu dengan waktu dan ancaman kepunahan cagar budaya. Nanti mereka akan bersekretariat di Dinparbud, kita fasilitasi. Harapannya masyarakat yang menemukan ODCB bisa langsung melaporkan ke TACB untuk segera dikaji," harap Yelly.

Ia juga berharap masyarakat yang memiliki atau menemukan ODCB mau melapor dan tidak perlu khawatir temuan atau hak miliknya disita negara.

"Mekanismenya kan jelas, Cagar Budaya bisa dimiliki bahkan bisa dijual jika kepemilikannya pribadi. Yang penting harus dirawat dengan baik dan senantiasa berkonsultasi dengan TACB. Bahkan pemerintah juga pasti akan menganggarkan pemeliharaan jika memang dirasa perlu. Sehingga banyak untungnya kalau memiliki cagar budaya, tidak perlu takut," jelas Yelly

ar

Pembentukan TACB Banjarnegara merupakan langkah maju untuk perlindungan benda atau bangunan yang bernilai sejarah. Benda-benda ini bisa jadi merupakan bukti kekayaan budaya baik Banjarnegara pada khususnya maupun Indonesia bahkan dunia internasional. ***

 

Editor: Aris BRAVE

Sumber: Disparbud Banjarnegara

Tags

Terkini

Terpopuler