DCF XIV Tahun 2024 Akan Dilaksanakan di Kawasan Cagar Budaya, Peserta Tidak Boleh Ini

11 Juni 2024, 19:30 WIB
DCF XIV dilaksanakan dekat Cagar Budaya, peserta harus tahu aturannya /Brave

BANJARNEGARAKU.COM - Panitia Dieng Culture Festival (DCF) sudah mengumumkan tanggal pelaksanaan DCF untuk tahun 2024 pada 23-25 Agustus 2024. Tahun ini DCF yang memasuki gelaran ke 14 akan mengambil tema ‘Back To Journey’. 

Pada gelaran sebelumnya tahun 2022, DCF digelar di salah satu sisi Zona 1 kompleks Candi di Dieng, kecamatan Batur, Banjarnegara. Namun pada DCF XIV kali ini panitia belum memastikan lokasinya. 

Hal ini berkaitan karena lokasi tersebut merupakan lokasi adanya benda cagar budaya yang dilindungi. Sedangkan gelaran DCF di Dieng melibatkan orang dalam jumlah banyak, bisa mencapai ribuan peserta. 

Baca Juga: Latih Ecoprint dari Mangrove, UNDIP Bangkitkan Perekonomian Desa Tugurejo

Alif Faozi ketua Pokdarwis Dieng Pandawa sebagai pemilik gelaran budaya DCF mengatakan bahwa pihaknya masih akan mengkoordinasikan tempat dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Pengelolaan lokasi yang sebelumnya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), disebut Alif, sekarang dikelola Museum dan Cagar Budaya (MCB) Ditjen Kebudayaan.

Pihak panitia mengusulkan lokasi kegiatan di tempat seperti biasanya, yakni Kompleks Candi Arjuna dan Lapangan Pandawa. Lokasi ini tidak sampai 100 meter dari Candi Setyaki jika ditarik garis lurus. 

Baca Juga: Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara Tindak Pidana

"Jadi Ditjen Kebudayaan ingin tahu juga karena termasuk baru bagi mereka meskipun kegiatan DCF telah menjadi bagian dari Kharisma Event Nusantara. Besok, kami akan pemaparan konsep termasuk menunggu arahannya, semoga tidak ada yang berubah," katanya.

Konfirmasi Balai Pelestarian Kebudayaan tentang Candi Setyaki

Sebelum ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional, Candi-candi di Dieng sudah terdaftar sebagai Situs Cagar Budaya sejak tahun 1975.

Penetapan Candi-candi di Dieng sebagai Cagar Budaya Nasional bertujuan untuk melindungi dan melestarikan nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya. Candi-candi di Dieng memiliki nilai sejarah dan arsitektur yang tinggi, serta merupakan bukti peradaban Hindu-Buddha di Jawa Tengah pada masa lampau. 

Candi-candi di Dieng ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 170/M/2011 tanggal 21 Juni 2011 tentang Penetapan Kawasan Percandian Dieng di Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, sebagai Cagar Budaya Nasional.

Baca Juga: OSH FKM UNDIP Adakan Seminar Nasional, Ternyata Perubahan Iklim Berdampak pada Dunia Bisnis

Dengan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional, Candi-candi di Dieng mendapatkan perlindungan hukum dan pengelolaan yang lebih baik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pelestarian dan pemanfaatan Candi-candi di Dieng untuk kepentingan pendidikan, penelitian, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

Sulistiyo Andayaningrum dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X menyebutkan bahwa Candi Setyaki yang mulai dipugar pada 2004 sudah selesai pada tahun 2021. 

“Iya (dari 2004) dan terus berproses. Purna pugar 2021,” jelas Sulis kepada Banjarnegaraku. 

Baca Juga: MALAM INI! Head to Head dan Statistik Pertandingan Indonesia vs Filipina, Garuda Merah Putih Diunggulkan...

Sulis begitu Analis pelestarian CB dan permuseuman / ketua unit Dieng, biasa dipanggil, menegaskan bahwa Candi Setyaki termasuk salah satu benda cagar budaya. 

“Sudah masuk (cagar budaya) dan juga berada di tanah purbakala,” katanya. 

Aturan yang harus diperhatikan untuk kegiatan dekat cagar budaya

Aturan acara di area cagar budaya di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. 
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Secara umum, aturan acara di area cagar budaya bertujuan untuk:

  • Melindungi cagar budaya dari kerusakan
  • Menjaga kelestarian cagar budaya
  • Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cagar budaya

Baca Juga: Sambal Ikan Asin: Cara Membuat Sambal Pedas yang Bikin Ketagihan

Berikut adalah beberapa ketentuan umum terkait aturan acara di area cagar budaya:

  1. Setiap orang yang memasuki area cagar budaya wajib mentaati tata tertib yang berlaku.
  2. Kegiatan di area cagar budaya harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
  3. Kegiatan di area cagar budaya tidak boleh mengganggu kelestarian cagar budaya.
  4. Pengunjung area cagar budaya harus menjaga kebersihan dan keindahan area cagar budaya.

Selain itu, terdapat juga ketentuan khusus untuk jenis acara tertentu, seperti acara budaya, acara ilmiah, dan acara komersial. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan acara di area cagar budaya, dapat menghubungi instansi yang berwenang di bidang kebudayaan di daerah setempat. Dalam hal penyelenggaraan DCF berhubungan dengan Kemendikbudristek. 

Baca Juga: Transaksi QRIS Lebih Mudah dengan GoPay: Inilah Alasannya

Peraturan umum panitia DCF untuk peserta 

Seperti pada penyelenggaraan DCF 2022, panitia menetapkan batas-batasan untuk keberadaan peserta. Baik saat ritual maupun saat pertunjukan musik ada pagar batas bagi peserta. 

Informasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan yang salah satu tugas pokoknya adalah perlindungan benda cagar budaya, menyebut bahwa pengamanan Candi-candi saat pelaksanaan DCF akan diperketat. 

Sulis dari BPK tidak menyebutkan alasan pengetatan pengamanan cagar budaya ini. 

Baca Juga: Blockchain: Teknologi di Balik Bitcoin dan Fluktuasi Harga BTC Hari Ini

“Kami berharap untuk pengunjung DCF agar tertib, santun, menjaga keamanan serta mendapat pengalaman khusus terhadap pelestarian cagar budaya yang berdampingan dengan kebudayaan asli Banjarnegara,” pungkas Sulis mengakhiri percakapan. 

Apapun alasannya, tidak dibenarkan merusak benda sejarah seperti Candi Setyaki atau Candi lain di manapun. Peserta DCF maupun yang sekedar menonton keramaian di Dieng harus menjaga dan melaksanakan peraturan yang ada. *** 











Editor: Aris BRAVE

Sumber: Balai pelestarian Kebudayaan wilayah X

Tags

Terkini

Terpopuler