Proses Hukum Pembunuhan Anak Dibawah Umur Masuk Kejari Banjarnegara, 'Berawal dari Keinginan Pelaku Miliki HP'

- 9 Maret 2022, 20:09 WIB
Wahyudi alias Siwah (berkaos putih) Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Anak Dibawah Umur dan Tindak Pidana Pencurian
Wahyudi alias Siwah (berkaos putih) Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Anak Dibawah Umur dan Tindak Pidana Pencurian /Dok Kejari Banjarnegara/

BANJARNEGARAKU - Proses hukum kasus pembunuhan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, kini sudah masuk Kejaksaan Negeri Banjarnegara, berawal dari keinginan pelaku miliki handphone 'HP'.

Kejaksaan Negeri Banjanegara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 perkara Kekerasan yang mengakibatkan Matinya Anak Dibawah Umur dan Tindak Pidana Pencurian dari Penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara.

Pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut atas nama Wahyudi alias Siwah (18 tahun) warga Dukuh Pecantelan, Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: Oknum Guru Ini Perkosa 7 Murid, Ancam Sebarkan Video dan Berikan Nilai Jelek, Begini Selengkapnya

Penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada Rabu 9 Maret 2022, berlangsung di ruang pemeriksaan Kantor Kejari Banjarnegara.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono SH MH melalui Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menjelasakan, tersangka diterima oleh Jaksa Purna Nugrahadi SH MH, dalam tahap penyerahan Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dalam pemeriksaan tersebut tersangka mengakui perbuatannya.

Dari pengakuan tersangka Wahyudi alias Siwah, kejadian tersebut berawal pada Minggu tanggal 9 Januari 2022, tersangka ke warung yang letaknya tidak terlalu jauh dari rumahnya untuk beli rokok, sesampai di warung tersangka melihat beberapa anak dan remaja sedang duduk-duduk bermain game online di handphone, termasuk korban (almarhum RGR, 9 tahun).

Baca Juga: Ini Sosok Bupati Bandung Dadang Supriatna, Pekerja Keras yang Pernah Dimodali Hanya 7.000 Batu Bata

Melihat hal tersebut setelah membeli rokok tersangka juga ingin bermain game namun handphonenya sedang rusak sehingga tersangka ingin meminjam handphone milik korban.

Tersangka lalu mengajak korban untuk main kerumah tersangka dan korban pun mengikuti ajakan tersangka.

Saat tiba dirumah, tersangka meminjam dan memakai handphone korban untuk bermain game Free Fire namun baru sebentar bermain handphone tersebut sudah diminta kembali oleh korban sehingga tersangka yang belum puas main game online merasa gusar dan kecewa, langsung berniat untuk mengambil handphone milik korban tersebut.

Untuk mendapatkan handphone milik korban, tersangka langsung merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara mengajak korban memancing ke Kali Krasak di desa tersebut, tempat biasa tersangka main atau pasang jaring ikan karena merasa lokasi tersebut aman.

Baca Juga: Alhamdulillah, Angka Kesembuhan Covid-19 Nasional Meningkat

Sebelum berangkat tersangka meminta HP korban untuk disimpan agar tidak hilang, kemudian tersangka dan anak korban menuju ke kali Krasak dengan menggunakan sepeda motor milik paman tersangka yang dipinjam tersangka.

Setelah tiba dan memarkirkan sepeda motor tersangka mengalihkan tujuan mengajak korban ke wisata alam Serang Kidul dengan alasan karena lokasi kali Krasak terlalu jauh dan korban pun menuruti ajakan tersangka.

Dengan berjalan kaki menuju lokasi tersangka menyempatkan diri mengambil golok yang tersimpan digubuk disekitaran lokasi yang biasa tersangka gunakan istrahat bila ketempat tersebut.

Baca Juga: Ada Prediksi Perayaan Idul Fitri Mendatang Aman dari Omicron

Sesampai di lokasi hutan Blok Lemah Putih yang lokasinya di atas jurang tersebut, kemudian tersangka mengajak korban untuk duduk-duduk di pinggir jurang dengan posisi korban berada di depan.

Saat mendapati korban dalam keadaan lengah lalu tersangka langsung mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan kedua tangaannya hingga korban pingsan.

Kemudian tersangka mengecek nafas korban dengan jari telunjuk ke hidung korban dan begitu mendapati korban masih bernafas tersangka kembali mencekik leher korban dan menindih punggung korban dengan lutut yang masih dalam keadaan tertelungkup.

Lalu tersangka mengambil golok dari balik jaketnya dan mengayunkan ke leher dan kepala bagian belakang korban berulang kali hingga korban meninggal.

Baca Juga: Apakah yang Dimaksud Zat Tunggal? Benda Apa Saja yang Termasuk Zat Tunggal? Kunci Jawaban Kelas 5 SD MI Tema 8

Selanjutnya tersangka menutupi tubuh korban dengan ranting kayu kering dan tanah agar tidak bisa terlihat orang, lalu tersangka pergi meninggalkan korban dan membuang golok yang tadi digunakan kemudian tersangka pulang ke rumahnya.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH lebih lanjut menjelaskan, terhadap tersangka Wahyudi alias Siwah (18 tahun) melakukan Kekerasan Mengakibatkan Matinya Anak Dibawah Umur diancam pidana 15 tahun hingga 20 tahun penjara sebagaimana dakwaan jaksa kesatu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua pasal 339 KUHP atau ketiga Pasal 365 ayat (1) Jo ayat (3) KUHP.

Baca Juga: Apakah yang Dimaksud dengan Iklan ? Apa Arti Kapasitas dan Program? Kunci Jawaban Kelas 5 SD MI Tema 9

Dan atau keempat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Yasozisokhi Zebua, SH menambahkan, atas perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara memberikan perhatian khusus dalam penanganannya, mengingat korban adalah anak yang masih dibawah umur yakni 9 tahun 5 bulan yang artinya belum paham apa apa, sementara umur pelaku walau masih 18 Tahun 3 bulan namun sudah masuk kategori dewasa.

Baca Juga: Hasil Percobaan Gaya dalam Mendorong Meja Sendiri dan Berdua. Kunci Jawaban Kelas 4 SD MI Tema 8 Halaman 20 21

"Yang paling menyedihkan adalah penyebab pelaku melakukan perbuatannya tersebut hanya karena ingin memikili handphone korban," ujar Kasi Intel Yasozisokhi Zebua, SH.

Demikian Informasi mengenai proses hukum pembunuhan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, yang kini sudah masuk Kejaksaan Negeri Banjarnegara, berawal dari keinginan pelaku miliki handphone 'HP'.***

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Kejari Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x