Jelang Idul Fitri, Disnaker Banjarnegara Buka Layanan Pengaduan THR

- 16 April 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi THR PNS dan PPPK, ini rincian dan jadwal.
Ilustrasi THR PNS dan PPPK, ini rincian dan jadwal. /Dok. Pikiran Rakyar/

BANJARNEGARAKU - Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banjarnegara membuka layanan pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Layanan tersebut dibuka sejak 14 April 2022 hingga 9 Mei mendatang dan dibuka selama hari kerja atau secara daring jika hari tersebut di luar jam kerja.

Kabid Hubungan Industri dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Banjarnegara, Widhy Anggoro Asih mengatakan, posko ini tidak hanya untuk pengaduan THR, tetapi juga melayani konsultasi bagi penyedia kerja terkait perhitungan THR bagi tenaga kerjanya.

Baca Juga: Kenapa Kinder Joy Sangat Menarik Anak-anak, Cek Fakta Menariknya Berikut

“Sesuai ketentuan, pembayaran THR ini wajib dilakukan paling lambat H-7 bagi yang tidak melakukan, tentu ada sanksi mulai dari sanksi administratif maupun denda,” katanya.

Lebih jauh dia menjelasakan, adanya posko ini juga untuk menampung aspirasi pekerja atau pun perusahaan dalam melayani konsultasi, informasi, serta pengaduan terkait teknis pembayaran tunjangan kepada pekerja.

Pembayaran THR oleh perusahaan harus dilakukan secara penuh kecuali bagi perusahaan yang keberatan karena kondisi keuangannya atau terimbas pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Ini yang Dilakukan PT Geo Dipa Energi

“Proses pembayaran tunjangan hari raya tersebut juga dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan bersama pekerja,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x