Jelang Idul Fitri, Disnaker Banjarnegara Buka Layanan Pengaduan THR

- 16 April 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi THR PNS dan PPPK, ini rincian dan jadwal.
Ilustrasi THR PNS dan PPPK, ini rincian dan jadwal. /Dok. Pikiran Rakyar/

Besaran THR dilihat dari masa kerja dan perusahaan dapat mengambil kebijakan secara proporsional mendekati adil untuk pegawainya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Banjarnegara, Abdul Suhendi, meminta segenap perusahaan dapat mentaati kebijakan pembayaran THR sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Baca Juga: Temukan Kinder Joy Dipasaran, Silahkan Lapor Halo BPOM

“Jika nantinya terjadi permasalahan, melalui posko ini pemerintah daerah akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara perusahaan dan pekerja untuk mencari titik kesepakatan pembayaran THR,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan, selama ini di wilayah Banjarnegara hubungan antara perusahaan dengan tenaga kerja tergolong baik dan harmonis.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah