Besaran THR dilihat dari masa kerja dan perusahaan dapat mengambil kebijakan secara proporsional mendekati adil untuk pegawainya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Banjarnegara, Abdul Suhendi, meminta segenap perusahaan dapat mentaati kebijakan pembayaran THR sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Baca Juga: Temukan Kinder Joy Dipasaran, Silahkan Lapor Halo BPOM
“Jika nantinya terjadi permasalahan, melalui posko ini pemerintah daerah akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara perusahaan dan pekerja untuk mencari titik kesepakatan pembayaran THR,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, selama ini di wilayah Banjarnegara hubungan antara perusahaan dengan tenaga kerja tergolong baik dan harmonis.***