BANJARNEGARAKU - Sebanyak 65 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2022.
Pemberian remisi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, penyerahan remisi dilakukan setelah Salat Idul Fitri di Rutan Banjarnegara pada Senin 2 Mei 2022.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara Jawa Tengah, Karyono mengatakan, remisi yang diterima berkisar antara 15 hari hingga satu bulan 15 hari, adapun yang pada hari ini langsung bebas ada satu warga binaan.
Baca Juga: Operasi Laka Air di Banjarnegara, Tagana Dinas Sosial dan PMI Backup Dapur Umum Relawan
"Warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku secara administratif maupun substantif," ujarnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain menjalani minimal 6 bulan pidana.
Baca Juga: Pengunjung Wisata Dieng Banjarnegara Membludak, Diprediksi Akan Terus Meningkat
"Syarat lainnya yakni berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran serta mengikuti program pembinaan," lanjutnya.
Karyono berharap, remisi dapat memacu semangat warga binaan untuk meningkatkan kedisiplinan, mematuhi setiap peraturan.