BANJARNEGARAKU - Sebanyak 8 gentong tuak dan 4 jerigen bahan baku untuk pembuatan tuak dan kayu laru, diamankan petugas saat grebeg rumah produksi tuak di Jurang Tengah, Argasoka, Banjarnegara.
Petugas merupakan tim gabungan dari unsur Satpol PP Banjarnegara, TNI dan Polri yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah Ahmad Qudasi.
Tim gabungan tersebut grebeg rumah yang diduga menjadi menjadi tempat produksi pembuatan minuman keras jenis tuak pada Kamis 19 Mei 2022.
Baca Juga: Longsor di Pandanarum Banjarnegara, 3 Korban Luka Ringan, Berikut Selengkapnya
Rumah tersebut berada di dusun Jurang Tengah RT 01 RW 8 Kelurahan Argasoka, Banjarnegara, digrebeg petugas karena diduga sebagai tempat produksi tuak.
Ahmad Qudasi Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan pemilik usaha berinisial (i) warga Parakancangah, Banjarnegara.
Warga Parakancanggah berinisial (i) tersebut merupakan residivis dan pernah dilakukan proses hukum dengan kasus yang sama.
Baca Juga: Tips Mengatur Pola Makan Paska Lebaran, Salah Satunya Hindari Junk Food