Plh Bupati Banjarnegara: 'Jaga Harkat dan Martabat ASN' dalam Penyerahan SK Pengangkatan 901 PPPK Guru

- 21 Mei 2022, 07:35 WIB
Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin
Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin /doc. humas pemkab Banjarnegara

BANJARENGARAKU - Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin menyerahan SK pengangkatan 901 PPPK Guru pada hari Kamis, 19 Mei 2022.

"Selain menjaga perilaku dan tutur ditambahkan untuk menjaga harkat dan martabat Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegas Syamsudin.

Hal ini disampaikan pada saat penyerahan SK pengangkatan 901 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: Cara Bikin Aglonema Nan Cantik Tumbuh Subur, Berdaun Lebat dan Rimbun, Berikut Langkah Praktisnya

Jaga harkat dan martabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyerahan SK Pengangkatan 901 PPPK Guru yang banjarnegaraku.com lansir dari laman banjarnegarakab.go.id, berikut penjelasan selengkapnya.

Sebanyak 901 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sekaligus diambil sumpahnya di Alun-alun Banjarnegara Kamis, 19 Mei 2022.

Baca Juga: Raih Prestasi Paska Pandemi pada Ajang POSI 2022, MI Muhammadiyah Klopogodo dapat Medali Emas dan Perunggu

Plh Bupati Banjarnegara, Syamsudin mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah menerima SK.

Dia mengatakan, menjadi PPPK merupakan tonggak awal memasuki dunia dan tanggung jawab baru sebagai abdi masyarakat.

Oleh karena itu, dia berharap para PPPK bisa memahami tugas serta tanggung jawabnya dengan baik, selalu bekerja dengan penuh dedikasi dan profesional.

Baca Juga: Terbaru! 10 Contoh Soal PAS UAS PAT PJOK SD Kelas 5 Semester 2 Tahun 2022 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Dia juga meminta PPPK untuk menjaga perilaku dan tutur kata agar tidak terjebak dalam perbuatan yang melanggar etika aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun norma masyarakat.

“Jaga harkat dan martabat ASN,” tegasnya.

Selain tugas dan kewajiban yang harus ditaati, PPPK juga menerima hak sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, lanjutnya. Salah satu hak pokok yang diterima adalah gaji.

Baca Juga: Ada Bule Hina Polisi di Bali, saat Ini Masih Diburu Keberadaannya, Ternyata..

Dikatakan, gaji PPPK akan mulai diperhitungkan sejak ditetapkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas(SPMT).

Jadi, walaupun pengangkatan ditetapkan tehitung bulan Februari dan Maret 2022, gaji akan diperhitungkan sejak SPMT ditetapkan, yaitu mulai tanggal 1 Juni 2022.

“Penetapan SPMT tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021,” terangnya.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: banjarnegarakab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x