Baca Juga: Kumpulan Soal PAS Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP MTs Semester 2, Dilengkapi Kunci Jawaban
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh unit II Sat Reskrim Polres Banjarnegara kemudian Balai POM melakukan pengecekan legalitas minyak goreng merk Kelapa Mas dan Dua Udang yang diperdagangkan oleh pelaku.
Dari hasil pengecekan diketahui label kemasan minyak goreng merk Kelapa Mas dan Dua Udang yang diperdagangkan oleh pelaku merupakan label lama yang sudah tidak berlaku.
Baca Juga: Bukan Polisi, Sosok Pertama yang Menemukan Jenazah Eril, Berikut Selengkapnya
Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH MH menambahkan, pelaku melakukan praktik penjualan minyak goreng ini tidak ada sertifikat izin edar, sertifikat halal dan sertifikat SNI.
Karena label merk tersebut hanya tiruan saja dan tidak atas seizin dan sepengetahuan pihak yang berhak atas merk tersebut.
Baca Juga: Kreatif ! Petani Muda Banjarnegara Olah Kotoran Hewan Jadi Pupuk Organik Tidak Berbau
Pelaku mengaku memproduksi minyak goreng curah yang dirubah atau dikemas ulang menggunakan kemasan botol plastik ukuran 1 liter dan dipasang atau ditempel kertas label menjadi minyak goreng premium kemudian dijual kembali kepada para pelanggan atau konsumen.
Dari kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan menggunakan botol plastik kemasan dan kemudian diberi label merk Kelapa Mas dan Merk Dua Udang tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.300,- per botol.