Minyak Goreng Dikemas Tanpa Izin, Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara

- 11 Juni 2022, 15:56 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarnegara saat menunjukan barang bukti minyak goreng yang dikemas tanpa izin
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarnegara saat menunjukan barang bukti minyak goreng yang dikemas tanpa izin /

Dan jika dihitung per karton yang berisi 10 minyak goreng kemasan tersangka diuntungkan dengan sejumlah uang sebesar Rp 13.000,- / karton.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana penjara selama 2 (dua) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau ancaman pidana penjara selama 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Kasi Intel.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x