KPU Banjarnegara Adakan Verifikasi Faktual, Khuswatun: Susuri Bukit hingga Jalanan Tanah dan Bebatuan

- 5 November 2022, 04:19 WIB
Petugas Verifikator KPU Banjarnegara saat Melaksanakan Tugas Verifikasi Faktual
Petugas Verifikator KPU Banjarnegara saat Melaksanakan Tugas Verifikasi Faktual /Khuswatun/banjarnegaraku.com

"Dari 18 partai politik calon peserta pemilu 2024 yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, ada 9 partai politik non parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen yang dilakukan verifikasi faktual, untuk Kabupaten Banjarnegara terdapat 8 parpol yang memiliki kepengurusan, sedangkan 1 parpol tidak memiliki kepengurusaan di Banjarnegara," jelasnya.

Baca Juga: Ganjar Digerudug Puluhan Mahasiswa Teknik Undip, Berikut Selengkapnya

Khuswatun lebih jauh menuturkan, pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan KPU Banjarnegara selama 21 hari, mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Ada 2.330 sampel sasaran verifikasi faktual pengurus dan anggota partai politik calon peserta pemilu di Kabupaten Banjarnegara, semua terdokumentasikan sesuai aturan untuk memastikan keanggotaan partai politik peserta pemilu.

Adapun verifikasi yang di lakukan antara lain menyangkut kepengurusan, kantor dan keanggotaan partai politik.

Petugas mendatangi langsung ke kantor parpol di tingkat kabupaten, serta anggota parpol yang tercantum dalam Sipol.

Baca Juga: Gerakan Seribu Embung Ganjar Bisa Dibawa ke Tingkat Nasional, Panen Tiga Kali

"Kita pastikan bertemu dengan sampel sampai kerumahnya ada saksi yang mengetahui petugas sampai kerumah dan terdokumentasikan, petugas membawa lembar kerja, (ada poin bertemu, tidak bertemu, bertemu dengan menggunakan tekhnologi)," jelas Khuswatun

Ketika petugas bertemu langsung maupun bertemu dengan menggunakan tekhnologi dengan sampel, petugas menanyakan identitas dan kesesusuaian data serta kebenaran sebagai anggota parpol mulai dari data pada KTP hingga data KTA parpol yang terdapat di sipol dan dipegang oleh sampel.

Adapun kasus jika tidak bertemu dengan sampel, atau hanya bertemu dengan tetangga dan pemerintah desa petugas verifikator menulis tidak bisa ditemui, yang dibuktikan dengan dokumentasi dan ada saksi dan surat pernyataan.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x