KPU Banjarnegara Adakan Verifikasi Faktual, Khuswatun: Susuri Bukit hingga Jalanan Tanah dan Bebatuan

- 5 November 2022, 04:19 WIB
Petugas Verifikator KPU Banjarnegara saat Melaksanakan Tugas Verifikasi Faktual
Petugas Verifikator KPU Banjarnegara saat Melaksanakan Tugas Verifikasi Faktual /Khuswatun/banjarnegaraku.com


BANJARNEGARAKU.COM - Berlangsung mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022, KPU Banjarnegara lakukan verifikasi faktual menyangkut kepengurusan dan anggota partai politik calon peserta pemilu 2024.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 melalui pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.

Verifikasi administrasi dilakukan terhadap 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI.

Baca Juga: Sikap Lilin, Latihan Soal PJOK Kelas 3 SD MI Lengkap dengan Kunci Jawaban

Dari jumlah 24 partai politik, ada 18 partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan lolos, kemudian sebanyak 6 partai politik calon peserta Pemilu 2024 lainnya gugur.

Adapun verifikasi faktual dilakukan kepada parpol baru dan parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen.

Sebanyak 9 Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu menjadi sasaran verifikasi faktual (verfak), mulai dari kantor, kepengurusan hingga anggota partai politik.

Baca Juga: KLIK Link siakba.kpu.go.id Daftar PPK dan PPS Online untuk Pemilu 2024, Berikut Langkahnya

Ada 8 Parpol di Banjarnegara menjadi sasaran verifikasi faktual (verfak) oleh KPU Banjarnegara yakni, Partai Gelora, Garuda, PSI, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Bulan dan Bintang, Partai Hanura, dan Perindo.

Sementara 1 partai politik yaitu, Partai Buruh untuk kepengurusan parpolnya tidak ada di Banjarnegara, hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Banjarnegara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Khuswatun Chasanah kepada banjarnegaraku.com Jumat 4 November 2022.

"Dari 18 partai politik calon peserta pemilu 2024 yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, ada 9 partai politik non parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen yang dilakukan verifikasi faktual, untuk Kabupaten Banjarnegara terdapat 8 parpol yang memiliki kepengurusan, sedangkan 1 parpol tidak memiliki kepengurusaan di Banjarnegara," jelasnya.

Baca Juga: Ganjar Digerudug Puluhan Mahasiswa Teknik Undip, Berikut Selengkapnya

Khuswatun lebih jauh menuturkan, pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan KPU Banjarnegara selama 21 hari, mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Ada 2.330 sampel sasaran verifikasi faktual pengurus dan anggota partai politik calon peserta pemilu di Kabupaten Banjarnegara, semua terdokumentasikan sesuai aturan untuk memastikan keanggotaan partai politik peserta pemilu.

Adapun verifikasi yang di lakukan antara lain menyangkut kepengurusan, kantor dan keanggotaan partai politik.

Petugas mendatangi langsung ke kantor parpol di tingkat kabupaten, serta anggota parpol yang tercantum dalam Sipol.

Baca Juga: Gerakan Seribu Embung Ganjar Bisa Dibawa ke Tingkat Nasional, Panen Tiga Kali

"Kita pastikan bertemu dengan sampel sampai kerumahnya ada saksi yang mengetahui petugas sampai kerumah dan terdokumentasikan, petugas membawa lembar kerja, (ada poin bertemu, tidak bertemu, bertemu dengan menggunakan tekhnologi)," jelas Khuswatun

Ketika petugas bertemu langsung maupun bertemu dengan menggunakan tekhnologi dengan sampel, petugas menanyakan identitas dan kesesusuaian data serta kebenaran sebagai anggota parpol mulai dari data pada KTP hingga data KTA parpol yang terdapat di sipol dan dipegang oleh sampel.

Adapun kasus jika tidak bertemu dengan sampel, atau hanya bertemu dengan tetangga dan pemerintah desa petugas verifikator menulis tidak bisa ditemui, yang dibuktikan dengan dokumentasi dan ada saksi dan surat pernyataan.

"Jika ditemui kasus meninggal dunia sejak masa pendaftaran parpol yaitu 1 Agustus 2022 maka memenuhi syarat, namun jika meninggal dunia sebelum tanggal 1 Agustus 2022 dinyatakan tidak memenuhi syarat, yang tentunya dibuktikan dengan bukti adminitrasi yang sah dari pemerintah desa," tambah Khuswatun.

Baca Juga: SMPN 1 Banjarnegara Gelar Panen Karya, Ajang Kreativitas Siswa Dukung Program Pemerintah

Khuswatun mengungkapkan, saat dilapangan KPU sangat terbantu adanya peran serta teman teman Bawaslu, dimana ditengah perjalanan proses verifikasi faktual sudah terbentuk Panwascam di masing-masing kecamatan.

"Teman teman Bawaslu, Panwascam, di masing-masing kecamatan turut bersama-sama dengan petugas verifikator mendatangi sampel sasaran verifikasi, yang tentunya sangat membantu karena mereka mengetahui medan dan lokasi dimana sampel tinggal," ungkapnya.

"Kita temui semua sampel, menyusuri bukit, jalanan tanah hingga bebatuan dengan letak geografis dan lokasi Banjarnegara ini kita sangat bersyukur, meski jalanan licin, hujan, ketika kita nikmati, dukanya akan hilang, merasakan suka atau bahagia, karena semua ini menjadi catatan sejarah, ada breafing-breafing khusus dalam menjalani dan mensukseskan tugas negara," pungkasnya.***

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x