BANJARNEGARAKU.COM - Kalian yang ingin mendaftar PPK dan PPS untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, ada perbedaan proses rekrutmen pendaftaran PPK dan PPS dari sebelumnya.
Perbedaan proses rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 dengan sebelumnya terdapat melalui tata cara pendaftaranya, dimana tahun ini dilakukan secara online.
Proses rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 akan dilakukan secara online di siakba.kpu.go.id.
Baca Juga: Hebat! Purbalingga Potensial Jadi Produsen Rambut Palsu Terbesar di Dunia
Bagi masyarakat yang akan mendaftar PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, wajib mengetahui langkah berikut, agar bisa melakukan pendaftaran melalui siakba.kpu.go.id.
Dilansir banjarnegaraku.com pada link siakba.kpu.go.id, alur dan tata cara pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, yakni:
1. Pelamar diminta untuk membuat akun setelah itu login melalui akun yang sudah didaftarkan siakba.kpu.go.id.
2. Melengkapi Identitas. Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran.
Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.
Baca Juga: Jelang HGN 2022, JSIT Indonesia Wilayah Jawa Tengah Audiensi Bersama Wakil Gubernur