KLIK Link siakba.kpu.go.id Daftar PPK dan PPS Online untuk Pemilu 2024, Berikut Langkahnya

- 4 November 2022, 19:12 WIB
Aplikasi siakba
Aplikasi siakba /komisi Pemilihan Umum/Kpu.go.id

3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.

4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar - Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota - Badan Adhoc.

5. Isi biodata dan riwayat hidup.

6. Upload berkas persyaratan yang diminta seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran

7. Kirim Data Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Setelah itu, menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak, dan hasilnya bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing.

Demikian informasi mengenai tata cara pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 yang dilakukan secara online melalui link siakba.kpu.go.id.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x