KLIK Link siakba.kpu.go.id Daftar PPK dan PPS Online untuk Pemilu 2024, Berikut Langkahnya

- 4 November 2022, 19:12 WIB
Aplikasi siakba
Aplikasi siakba /komisi Pemilihan Umum/Kpu.go.id


BANJARNEGARAKU.COM - Kalian yang ingin mendaftar PPK dan PPS untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, ada perbedaan proses rekrutmen pendaftaran PPK dan PPS dari sebelumnya.

Perbedaan proses rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 dengan sebelumnya terdapat melalui tata cara pendaftaranya, dimana tahun ini dilakukan secara online.

Proses rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 akan dilakukan secara online di siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Hebat! Purbalingga Potensial Jadi Produsen Rambut Palsu Terbesar di Dunia

Bagi masyarakat yang akan mendaftar PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, wajib mengetahui langkah berikut, agar bisa melakukan pendaftaran melalui siakba.kpu.go.id.

Dilansir banjarnegaraku.com pada link siakba.kpu.go.id, alur dan tata cara pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, yakni:

1. Pelamar diminta untuk membuat akun setelah itu login melalui akun yang sudah didaftarkan siakba.kpu.go.id.

2. Melengkapi Identitas. Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran.

Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.

Baca Juga: Jelang HGN 2022, JSIT Indonesia Wilayah Jawa Tengah Audiensi Bersama Wakil Gubernur

3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.

4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar - Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota - Badan Adhoc.

5. Isi biodata dan riwayat hidup.

6. Upload berkas persyaratan yang diminta seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran

7. Kirim Data Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Setelah itu, menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak, dan hasilnya bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing.

Demikian informasi mengenai tata cara pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 yang dilakukan secara online melalui link siakba.kpu.go.id.***

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x