Ada 29.109 Peserta Dinyatakan Lulus, Apa Arti Kode P/L di Pengumuman PPPK Kemenag 2022

- 28 April 2023, 14:28 WIB
Ada 29.109 Peserta Dinyatakan Lulus, Apa Arti Kode P/L di Pengumuman PPPK Kemenag 2022 (Foto ilustrasi: Pixabay/moinzon)
Ada 29.109 Peserta Dinyatakan Lulus, Apa Arti Kode P/L di Pengumuman PPPK Kemenag 2022 (Foto ilustrasi: Pixabay/moinzon) /

BANJARNEGARAKU.COM - Ternyata telah banyak yang menantikan hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 di Kementerian Agama (Kemenag). Pada hari Kamis 27 April 2023, Ada 29.109 peserta dinyatakan lulus seleksi.

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Kemenag, pada Jumat, 28 April 2023.

Baca Juga: Peringatan Hari Otonomi Daerah Jadi Refleksi Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Nizar mengatakan, peserta lulus seleksi karena dinyatakan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi. Kemudian, para peserta tersebut dinyatakan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Nizar melanjutkan, peserta yang lulus seleksi akan melihat tanda kode 'L' dalam pengumuman calon PPPK Kemenag 2022. Dan, kode 'P/L' yang berarti memenuhi passing grade dan lulus. "Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," ujar Nizar.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com 28 April 2023, Arti Kode P/L dalam Pengumuman PPPK Kemenag 2022, Ada 29.109 Peserta Dinyatakan Lulus.

Baca Juga: Pemkab Banjarnegara Gelar Sosialisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Pesan Pj Bupati

Sementara itu, Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kemenag 2022 dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama.

Adapun, kata Nurudin, peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sangghan. Sanggahan diajukan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Nurudin mengatakan, masa sanggah ini dibuka pada Jumat, 28 April 2023 dan ditutup pada 30 April 2023. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga: Gus Yaqut Ingin Fokus sebagai Menag, Meski Dijagokan GMPI Dampingi Ganjar

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," kata Nurudin.

Lebih lanjut, Nurudin mengatakan, seluruh proses seleksi calon PPPK Kemenag 2022 tidak dipungut biaya apapun dan memastikan bahwa kelulusan berdasarkan kompetensi peserta.

"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," ujarnya memungkasi.

Baca Juga: One Way Arus Balik Dihentikan Lebih Cepat, Lalu Lintas Kembali Normal

Berikut ini jadwal seleksi PPPK Kemenag 2022 berdasarkan surat pengumuman BKN Nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/III/2023.

1. Penjadwalan seleksi kompetensi: 25 Februari - 5 Maret 2023

2. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 6 - 16 Maret 2023

3. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 Maret - 10 April 2023

4. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan: 27 Maret - 13 April 2023

5. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 2 - 17 April 2023

6. Pengumuman kelulusan: 18 - 26 April 2023

Baca Juga: Nelayan Pekalongan Hilang Sejak Empat Hari Kemarin, Begini Kondisinya

7. Masa sanggah: 27 - 29 April 2023

8. Jawab sanggah: 30 April - 6 Mei 2023

9. Pengolahan nilai seleksi kompetensi pasca sanggah: 2 - 10 Mei 2023

10. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 11 - 13 Mei 2023

11. Pengisian DRH NI PPPK: 14 - 30 Mei 2023

12. Usul penetapan NI PPPK: 31 Mei - 29 Juni 2023

Demikianlah ada 29.109 peserta PPPK Kemenag dinyatakan Lulus.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x