Dinperindagkop Banjarnegara Fasilitasi Audien Dengan Perwakilan Pedagang Pasar Perja

- 6 Juni 2023, 22:54 WIB
Dinperindagkop Banjarnegara Fasilitasi Audien Dengan Perwakilan Pedagang Pasar Perja
Dinperindagkop Banjarnegara Fasilitasi Audien Dengan Perwakilan Pedagang Pasar Perja /Dian Sulistiono/

Dilokasi tersebut juga terdapat tanah warga yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai pasar darurat. Adapun pemilik tanah bernama Hartanto atau Singgu sapaan akrabnya, Ia menyelenggarakan lahan pribadi miliknya untuk digunakan sebagai pasar darurat jika memang lokask tersebut akan dipergunakan oleh Pemkab sebagai lokasi pasar darurat.

Baca Juga: Bahaya, Musibah Bisa Terjadi Kapan dan di Mana Saja, Bacalah Doa Nabi Yunus Berikut Ini...

Sebelum melakukan penijauan langsung di lokasi Pasae Perja yang terbakar, bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Minggu malam 4 Juni 2023, Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto menggelar rapat darurat pasca musibah kebakaran Pasar Perja, Purwareja Klampok, Banjarnegara.

Tri Harso meminta kepada OPD terkait untuk melakukan pendataan setiap pedagang yang tertimpa musibah dan mengadakan masa tanggap darurat untuk tujuh hari kedepan.

"Segera kita susun anggaran dan tentukan lokasi pasar darurat guna menampung para pedagang yang terkena imbas kebakaran," katanya

Kepala Disperidagkop UKM Banjarnegara, Adi Cahyono mengatakan, tim sudah melakukan tinjauan ke beberapa lokasi yang akan dijadikan pasar darurat.

Baca Juga: Lagu Terbaru Happy Asmara Shopee Maszeh Disebut-sebut sebagai Lagu Dangdut Paling Ambyar 2023

“Kami sudah melakukan peninjuan lokasi dengan berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk pemerintah desa. Dan lokasi yang paling ideal untuk pembangunan pasar darurat adalah di Jalan Kabupaten yang berada tidak jauh dari komplek pasar yang terbakar,” terangnya

Disperindakop UKM sendiri mencatat ada 722 pedagang dan 942 lapak yang terdampak kebakaran.

Kepala DPUPR Banjarnegara, Yusuf Winarso menyampaikan, pembangunan pasar darurat diperkirakan akan selesai paling lama dalam dua bulan kedepan dan pedagang diharapkan bisa menempati lokasi tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak pengelola.*

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x