Uji Emisi DKI Jakarta Polda Metro Jaya melibatkan Dinas Lingkungan Hidup

- 24 Agustus 2023, 16:14 WIB
/

 


BANJARNEGARAKU.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan tindakan uji coba penilangan terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Sebagai salah satu cara untuk mengurangi pencemaran udara yang terjadi di Jakarta.

 

Dalam prakteknya, pelaksanaan tindakan tersebut, mekanisme penindakan penilangan berdasarkan dari Pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang nomer 22 tahun 2009 tentang pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Luar Biasa! Megawati Meminta Kepada Pemerintah Kualitas Udara IKN Terjaga Dari Polusi Udara

Kenyataanya, Kombes Pol Latif Usman yang berposisi sebagai Dirlantas Pada Metro Jaya, juga  menyampaikan "akan dilakukan uji coba penilangan tersebut terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada tanggal 26 Agustus 2023." tuturnya.

Baca Juga: WFH ASN Dimulai, Pj Gubernur DKI Jakarta: Berlaku Selang-Seling

"Untuk sepada moor Rp. 250.000 dan roda empat Rp. 500.000 tilangnya denda maksimal," tegasnya.

Dalam pelaksanaan untuk uji emisi tersebut akan bekerjasama melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Nuonline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x