Simak! Divonis Bertubi-tubi, Wajib Bayar Restitusi, Mario Dandy Santuy: Gak Apa-apa!

- 8 September 2023, 13:37 WIB
Mario Dandy Satrio dituntut 12 tahun penjara.
Mario Dandy Satrio dituntut 12 tahun penjara. /

BANJARNEGARAKU.COM - Mario Dandy Satrio yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Dengan kasus, penganiayaan berat yang disertai perencanaan terhadap korban yang bernama Cristalino David Ozora. Dandy tidak merasa keberatan dan menerima apa yang menjadi putusan majelis hakim tersebut. Dimana, Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jakarta vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satrio. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

 

"Gak apa-apa," ujar Mario Dandy menjawab pertanyaan awak media, sebagaimana dilansir banjarnegaraku.com dari portalpekalongan.com, Sabtu 8 September 2023.

Sementara itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono selain menyampaikan vonis 12 tahun penjara, terdakwa mario Dandy juga dikenai membayar restitusi atau ganti rugu keoada korban David Ozora sebesar Rp. 25 Miliar. Pada Kamis, 7 September 2023.

Baca Juga: Indonesia Serahkan Estafet Keketuaan ASEAN ke Laos, Usai KTT ke-43 ASEAN Resmi Ditutup Jokowi

"Membebankan kepada Mario membayar ke korban Rp Rp25.150.161.900," ujar Hakim Ketua Alimin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Selain daripada itu, mobil mewah Jeep Rubicon yang dipakai terdakwa Mario Dandy Satriyo, dimana mobil tersebut digunakan saat menganiaya David Ozora akan dilelang. Bertujuan hasil lelangan mobil Rubicon untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke korban,” ujar Hakim Ketua Alimin.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Portal Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x