Simak! Divonis Bertubi-tubi, Wajib Bayar Restitusi, Mario Dandy Santuy: Gak Apa-apa!

- 8 September 2023, 13:37 WIB
Mario Dandy Satrio dituntut 12 tahun penjara.
Mario Dandy Satrio dituntut 12 tahun penjara. /

Baca Juga: Yakin PARAH! Hacker Meretas Akun YouTube DPR RI untuk LIFE Judi Online

Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa Mario Dandy dinyatakan secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Alimin.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Mario dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

 Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Portal Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah